Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi DD Rarat, Kajari SBT: Sprindik Diterbitkan Minggu Ini

ZonaInfo.id, Bula – Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Ilham, memastikan pihaknya akan  menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus korupsi dana desa (DD) Rarat yang diduga melibatkan bendahara desa, Ahmad Lapang Rumalean.

“Kasus korupsi Dana Desa Rarat, Minggu ini surat perintah penyidikan diterbitkan, pasalnya dalam kasus tersebut, bendahara DD Rarat Ahmat Lapang Rumalean sebagai unsur penyerta dalam dakwaan jaksa,” kata Ilham, kepada Media Ini di kantor Kejaksaan Negeri SBT, Senin (14/2/2022).

Dikatakan, putusan hukum terhadap Pejabat Desa Rarat M Yusuf Rumalean sudah inkrah, sehingga jaksa segera mengambil langkah hukum terhadap unsur penyerta yakni Ahmat Lapang Rumalean. “Iya minggu ini kami ambil alih tindakan hukum,” ujarnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Kuasa Hukum Pejabat Kepala Desa Rarat, Kecamatan Gorom,  Ali Rumauw mendesak Kejaksaan SBT untuk segera menetapkan Bendahara Desa Rarat, Ahmad Lapang Rumalean sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat Tahun 2017-2019.

Ali Rumauw mengungkapkan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta terungkap fakta bahwa sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan penetapan tersangka pada 9 Juli 2021, Bendahara Rarat Ahmad Lapang Rumalean juga terbukti bersalah dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 Juta.

“Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi dari Kaur Pemerintahan itu sudah jelas, di situ tertuang bahwa Pejabat Negeri Rarat dan Bendahara masing-masing mengganti kerugian negara sebesar 300 juta, karena total kerugian Rp 600 Juta. Dari aspek hukumnya telah terbukti bahwa bendahara turut serta korupsi anggaran Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa, sehingga dalam persidangan membebankan kepada mereka berdua,” tandasnya kepada ZonaInfo.id, Jumat (28/1/2022).

Dikatakan, dalam amar putusan dinyatakan Bendahara Desa Rarat turut serta terlibat dalam penyalahgunaan ADD dan DD Rarat.

Olehnya itu, Ali Rumauw meminta Kejaksaan Negeri SBT jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan DD dan ADD Rarat Tahun 2017-2019.

Dalam tuntutan jaksa juga  ditegaskan, bahwa pejabat desa Yusuf Rumalean, dan bendahara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

“Ini sudah jelas dimana tuntutan jaksa juga demikian, sebab bendahara desa juga masuk dalam pasal 55 KUHP, karena turut serta melakukan kejahatan. Olehnya itu jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, apalagi sudah jelas dalam tuntutan jaksa maupun putusan Pengadilan Tipikor Ambon,” tandas Rumauw. (ZI-16)