ZonaInfo.id, Ambon – Penyebaran dan penularan Covid-19 varian Omicron di Kota Ambon yang terus meningkat, membuat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah-langkah antisipatif.
Salahnya satunya, dengan mengeluarkan kebijakan kepada siapapun yang ingin bertamu dan masuk kantor DPRD Provinsi Maluku wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.
“Mulai besok, yang masuk ke kantor DPRD Provinsi Maluku harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen. Yang tidak bisa menunjukkan rapid tes antigennya, maka tidak kita izinkan untuk masuk,” tegas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M Wattimena kepada wartawan, disela-sela kegiatan rapid tes antigen lingkup Sekretariat DPRD, Kamis (10/2/2022).
DPRD sendiri, kata dia, sementara menggelar kegiatan rapid tes antigen massal di lingkup Sekretariat DPRD. Mereka yang mengikuti kegiatan tersebut yakni, ASN, pegawai kontrak, petugas fraksi, staf ahli komisi, dan wartawan yang meliput di kantor DPRD Provinsi Maluku.
Menurut Sekwan, kegiatan rapid tes antigen massal ini sesuai dengan instruksi dari Pejabat Sekda Maluku, Sadali Ie yang meminta seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera melakukan rapid tes antigen.
Instruksi ini dikeluarkan, dalam rangka mengidentifikasi seluruh ASN dan pegawai kontrak, sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
“Hari ini, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku mendapatkan jadwal untuk melakukan rapid tes antigen. Dan karena itu, kita wajibkan seluruh ASN, pegawai kontrak, petugas fraksi, staf ahli komisi, dan wartawan untuk mengikuti kegiatan ini,” ujar Sekwan.
Lebih lanjut Sekwan mengungkapkan, ada sekitar 161 orang yang mengikuti rapid tes antigen massal. Dari 161 orang itu, 25 orang dinyatakan reaktif, dan sisanya negatif.
“Yang tidak mengikuti rapid tes antigen hari ini sesuai yang dijadwalkan oleh Pemprov Maluku, maka mereka bisa melakukan rapid tes antigen di Dinas Kesehatan Maluku,” tandas Sekwan. (ZI-19)