Pilihan Redaksi

7 Jam Lebih KPK Geledah Dinas PUPR, Lanjut ke Rumdis, Ini Hasilnya

ZonaInfo.id, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Sekitar pukul 09.00 WIT enam orang tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon yang berada di Jl. Yan Paays Nomor 30. Mereka menggunakan empat mobil.

Saat tiba mereka langsung bergegas ke ruangan Kadis PUPR, Melianus Latuihamallo yang berada di lantai II.

Usai melakukan penggeledahan pukul 16.15 WIT, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukan dalam tiga koper besar. Satu berwarna merah dan dua lainnya berwarna hitam.

Penyidik bergegas memasukan tiga koper tersebut ke dalam mobil yang dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap.

Tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah dinas (Rumdis) Wali Kota Ambon di kawasan Karang Panjang.

Kurang lebih satu jam, tim penyidik KPK keluar dengan membawa satu koper berisi dokumen.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Sebelumnya KPK telah menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022). (ZI-10)