ZonaInfo.id, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 5 koper berisi dokumen usai menggeledah Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) malam.
Tiga koper diantaranya berukuran besar dan dua lainnya berukuran kecil. Selain itu sebuah tas jinjing berwarna cokelat yang juga berisi dokumen.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon.
Penggeledahan berlangsung pukul 09.00 hingga pukul 21.51 WIT. Hampir tiga belas jam tim penyidik KPK menyisir ruangan Wali Kota dan sejumlah dinas.
Bahkan ada beberapa ruangan yang disegel, diantaranya Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan PUPR.
Selama penggeledahan berlangsung dijaga ketat oleh anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.
Usai penggeledahan tim penyidik KPK bergegas ke mobil dan memasukan koper-koper berisi dokumen yang diamankan.
Mereka enggan memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Tak lama kemudian mereka meninggalkan Kantor Wali Kota.
Sebelumnya KPK menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.
Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022). (ZI-10)