ZonaInfo.id, Ambon – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton Provinsi Maluku memastikan akan membayar ganti rugi kepada eks pengungsi Maluku.
“Untuk data yang ada di Maluku sesuai dengan putusan pengadilan yakni 91.193 KK,” kata Ketua LBH Kepton Provinsi Maluku, Mansur kepada wartawan di Ambon, Senin (16/5/2022).
Hal ini kata Mansur, berdasarkan putusan Nomor 415 PK/PDT/2019. jo Nomor 1950 K/PDT/2016. jo Nomor 116/PDT/2015/PT.DKI. jo 318 PDT.G/2011/PNJKT PST.
Mansur mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Sosial. Sesuai dengan putusannya maka yang pertama dibentuk adalah Tim Panel. Nantinya setelah SK Tim Panel ada kemudian digodok lagi SK Tim Teknis.
“Tim teknis itu didalamnya termasuk para tergugat ditambah dengan tim dari LBH Kepton guna bersama-sama mengawasi tersalurnya bantuan ini kepada eks pengungsi Maluku,” jelasnya.
Mansur mengatakan masyarakat Maluku yang telah memasukkan datanya di LBH Kepton mohon bantuan untuk bersabar.
Proses untuk pembayaran ganti rugi eks pengungsi Maluku saat ini tetap berjalan. Mansur menegaskan, Tim LBH Kepton saat melakukan pengambilan data di lapangan diberikan surat tugas resmi.
“Jika ada masyakarat yang ingin memasukkan data harus pastikan mereka memiliki surat tugas dari LBH Kepton,” tandasnya.
Lanjut dia, tugas LBH Kepton saat ini mempresure agar SK Tim Teknis diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
“Saat ini jangan bicara soal data dulu namun lebih kepada tim teknis sebab tanpa pedoman, pegangan masing-masing tim pemerintah maupun kami LBH Kepton tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya. (ZI-10)