Kota

DLHP Kota Ambon Izinkan Mie Gacoan Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengizinkan Mie Gacoan Ambon kembali beroperasi, sejak Sabtu (19/9/2026). Tapi ada syaratnya.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menegaskan, dibukanya kembali operasional Mie Gacoan Ambon bukan berarti sanksi administratif dicabut.

Pihaknya tetap menyegel saluran pembuangan air limbah outlet yang berada di bawah PT. Pesta Pora Abadi tersebut.

“Hari Sabtu kemarin kan sudah dibuka. Ada persyaratan yang ditentukan, tapi sanksinya tetap ya. Sanksinya tetap, lindinya kita segel. Jadi fasilitas air limbahnya kita segel dengan catatan diperbaiki. Tapi limbahnya itu sementara ditampung dan didampingi oleh Bank Sampah Induk Bumi Lestari,” ujar Apries kepada wartawan di Balai Kota.

Selain Mie Gacoan, Apries mengungkapkan, DLHP Kota Ambon terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat usaha dan fasilitas lain di wilayah Ambon. Pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada beberapa pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan lingkungan.

“Hari ini ada beberapa rumah makan juga yang kita berikan SP1. SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) juga ada instansi induknya. Kalau misalnya tidak baik mengelola sampahnya, maka pasti kena suspend,” tegasnya.

Namun ia enggan membeberkan nama-nama rumah makan yang telah dijatuhi teguran tertulis tersebut. “Saya tidak mau bilang, nanti akan diinfokan saja berapa rumah makan yang kita kasih SP,” ujar Apries.

DLHP Hentikan Aktivitas Mie Gacoan

Seperti diberitakan, DLHP Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas Mie Gacoan yang berada di Jl. Rijali.

DLHP sudah memberikan peringatan untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan, namun outlet di bawah PT. Pesta Pora Abadi itu, tetap bandel.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz, menegaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya, didasarkan pada ketentuan pada pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan yakni telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda,

“Namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium, artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” ujar Apries, Rabu (16/9/2026).

Terkait hal ini, kata Apries, DLHP telah melakukan tahap sanksi sesuai yang di atur pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, dimulai dengan teguran/surat peringatan, namun tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan. Karena itu, sanksi dijatuhkan ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan sesuai pada pasal 511, PP 22 Tahun 2021.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegasnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan