Lintas Parlemen

DPRD Buru Nilai Seluruh OPD Tak Capai Target Anggaran di Tahun 2021

ZonaInfo.id, Namlea – Jubir Pansus DPRD Kabupaten Buru, Irfan Papalia menegaskan,  pada aspek perencanaan dan penyerapan anggaran semua OPD tidak mencapai target dan realisasi program kegiatan di tahun anggaran 2021 lalu.

“Terdapat sisa anggaran yang tidak dapat digunakan berupa SILPA dari sisa hasil pelelangan, dana slap mati, sisa pembayaran perjalanan, jasa penunjang urusan pemerintah daerah, dana aspirasi, dan Sisa pembayaran tambahan penghasilan pegawai,” ungkap Irfan Papalia mengutip hasil klarifikasi dan informasi Pansus DPRD Buru  atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.

Wartawan media ini melaporkan, hal itu mengemuka dalam  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dengan Agenda Penyampaian Hasil Kerja Pansus dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buru Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di gedung Bupolo, Jumat sore (13/5/2022)..

Panitia Khusus DPRD yang dibentuk dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ pada tanggal 14 April 2022 lalu telah melaksanakan rapat internal untuk mempelajari serta menelaah materi dokumen LKPJ dimulai pada 20 April 2022.

Selanjutnya secara maraton, Pansus LKPJ melaksanakan pembahasan LKPJ Bupati melalui rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terhadap permasalahan yang disoroti pansus yang dimulai sejak tanggal 22 April hingga berakhir pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2022.

Untuk melengkapi sejumlah keterangan yang telah diperoleh selama pembahasan, Pansus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan beberapa OPD selama tahun 2021, pada Kecamatan Namlea, Kecamatan Lolongguba, Kecamatan Airbuaya dan Kecamatan Batabual pada tanggal 10 sampai dengan 12 Mei 2022.

Irfan Papalia menjelaskan, akhir pelaksanaan tugas Pansus LKPJ dilaksanakan melalui rapat kerja penyampaian hasil kerja Pansus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memboboti rumusan rekomendasi LKPJ sebelum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung tadi siang, pada pukul 11.00 WIT

Olehnya itu, Pansus LKPJ merumuskan beberapa poin rekomendasi kepada Bupati dan pemerintah daerah secara umum yang ditujukan kepada OPD penggelola DAU dan DAK dalam rangka perbaikan lpenyelenggaraan pemerintahan.

Rekomendasi Pansus sebagai berikut:

  1. Rekomendasi hasil klarifikasi dan informasi pada rapat pembahasan diantaranya:
  2. Pemerintah daerah melalui terkait agar dapat mengelola keuangan daerah dengan tertib, efektif, efesien, transparan, bertanggungjawab, dan taat pada ketentuan yang beriaku dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat, sehingga seluruh pekerjaan yang tertunda dan menjadi hutang pemerintah daerah pada anggaran tahun berkenaan dapat segera diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai regulasi danaturan yang berlaku.
  3. Revisi peraturan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada sebagai payung hukum kebijakan ekstensifikasi sumber-sumber PAD dalam mendukung upaya menemukan potensi dan sumber-sumber pajak dan retribusi baru secara optimal.
  4. Alih fungsi aset daerah berupa kendaraan operasional dinas roda 4 dan roda 2 kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
  5. Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang menuntut penanganan komprehensif dan berkelanjutan, terutama dalam upaya menurunkan jumlah penduduk miskin, pemerintah daerah perlu mengupayakan pembukaan lapangan pekerjaan, membuat struktur birokrasi yang memberikan kemudahan dalam perizinan dan usaha, serta memperkuat kebijakan distribusi bantuan modal usaha mikro dan makro.

Kemudian dalam rekomendasi kelima, DPRD juga tegas menyoroti mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan lembaga maupun rekruitment pegawai pemerintahan.

Bupati diminta agar memperhatikan beberapa hal berikut:

– Pejabat eselon II yang telah lulus seleksi JPT dan assesmen agar tidak diberhentikan atau dimutasikan secara sepihak dan mengembalikan pengisian jabatan tersebut pada hasil seleksi dan assesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

– Penunjukan penjabat kepala desa harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 dan petunjuk teknisnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, rangkap jabatan serta untuk menghindari Nepotisme dalam pemerintahan.

– Pengisian jabatan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan harus disesuaikan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

– BKPSDM agar mengumumkan hasil seleksi Pegawai Tidak Tetap tahun 2017 sebagai dasar penerimaan PTT menurut jenjang pendidikan dan formasi kebutuhan setiap OPO.

Sementara pada rekomendasi keenam disebutkan, terhadap aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan beberapa OPD Pansus LKPJ merekomendasikan supaya  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah agar segera melakukan  pembayaran seluruh tunggakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, pembayaran sisa tunggakan gaji guru honorer, Demha pembayaran gaji tenaga medis non PNS dan dokter yang bertugas di PUSKESMAS dan  dan RSUD Namlea.

Dinas PUPR dalam perencanaan dan pengangaran pembangunan jalan harus disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta tersebar secara merata pada daerah pegunungan maupun pesisir di semua wilayah kecamatan.

Kemudian Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman agar dapat melakukan evaluasi terhadap perencanaan pekerjaan sarana dan prasarana air bersih yang dinilai pagal serta melaksanakan pengawasan melekat terhadap program dan kegiatan BSPS bantuan stimulus kepada masyarakat, berupa pembangunan rumah layak huni.

Dinas Pertanian dalam melakukan distribusi bantuan alat pertanian dan pengadaan bibit tanaman, mesti disesuaikan dengan petani calon penerima maupun kondisi dan luas lahan yang tersedia sesuai kebutuhan.

Selanjutnya Dinas Perikanan agar mendistribusikan bantuan alat tangkap maupun peralatan perikanan kepada nelayan tangkap yang telah terdaftar melalui aplikasi KUSUKA dengan mempertimbangkan kebutuhan dan skala prioritas.

Dinas Perhubungan dalam menyusun perencanan program dan kegiatan mesti didasarkan pada kondisi real setempat, memperhitungkan aspek potensi dan keunggulan, serta tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

Dinas Tata Kota agar melalukan penertiban bangunan yang melewati area DAMIJA pada ruas-ruas jalan protokol.

Berikutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar segera memfungsikan kembali pasar kabupaten, BKPSDM agar melakukan evaluasi dan pengawasan melekat terhadap ASN profesi guru menjelang pemilihan kepala desa, melaksanakan seleksi terbuka JPT pimpinan tinggi pratama secara transparan dan akuntabel, menyusun program yang berorientasi pada pembinaan sumber daya ASN, melaksanakan penempatan ASN sesuai disiplin ilmu, serta mengawasi kinerja, kedisiplinan dan kehadiran ASN sebagai pertimbangan pokok pembayaran Tunjangan Pengahasilan Pegawai.

Kemudian Bagian Umum dan Perlengkapan Setda agar melakukan penataan aset pemerintah daerah berupa tanah, kendaraan roda 4 dan roda 2, maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya untuk dikelola dan diperuntukkan bagi penyelesaian sisa tunggakan hutang yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya pada butir ke-7, DPRD merekomendasikan kepada Bupati Buru untuk mengevaluasi kinerja pimpinan OPD diantaranya:

  1. Direktur RSUD Namlea yang dinilai gagal dan tidak transparan dalam mengelola anggaran pembangunan RSUD tipe B, peningkatan pelayanan kesehatan, maupun pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan yang berguna bagi pencegahan penyakit.
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai gagal dalam melakukan perencanaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK maupun DAU, pada pembangunan gedung sekolah,

RKB, dan distribusi bantuan kepada sekolah-sekolah, serta tidak adanya transparansi dalam pengalokasian dan pengelolaan dana BOS.

  1. Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah yang dinilai gagal dalam melakukan perencanaan program dan kegiatan penyelesaian sengketa tanah garapan yang akan dijadikan aset daerah, serta terindikasi mempraktekkan cara-cara mafia tanah melalui klaim kepemilikan pemerintah daerah atas tanah masyarakat.
  2. Mengeluarkan MORATORIUM (Penghentian Sementara) pembelian/pengadaan tanah baru dalam Kota Namlea serta memfungsikan seluruh aset tanah yang sudah dimiliki pemerintah daerah sejak tahun 2004 untuk dijadikan lahan perencanaan pembangunan proyek pemerintah.
  3. Menghindari pengangkatan ASN dalam rangkap jabatan eselon II dan III yang akan berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan kinerja.
  4. Dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan beberapa OPD di kecamatan, Pansus LKPJ merekomendasikan beberapa hal penting sebagai berikut:
  5. Program dan kegiatan Dinas PUPR diantaranya adalah seluruh hutang bawaan tahun berkenaan agar dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.

– Seluruh pekerjaan fisik agar direncanakan dalam satu item anggaran yang sama

– Pembangunan kantor satu atap dengan dengan tahap pertama dari tahun 2020 alokasi anggaran sebesar Rp. 2,8 Milyar dikerjakan dengan pelaksana rekanan yang berbeda dan sisa pembayaran angsuran pekerjaan akhir sebesar 80%.

  1. Program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan kebuyaaan diantaranya, pekerjaan pembangunan ruang kantor, UKS dan perpustakaan pada sekolah SD negeri 7 Buru dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,5 Milyar yang dilaksanakan selama 60 hari kerja dan telah selesai 100% dikerjakan, akan tetapi realisasi pembayaran baru mencapai 30%.

Seluruh pekerjaan pembangunan sekolah pada Dinas Pendidikan harus dilakukan pengawasan dari pihak OPD dan konsultan pengawasan pekerjaan sehingga kwalitas pekerjaan sesuai dengan progres dan perencanaan.

  1. Program dan kegiatan Dinas Perhubungan yakni pekerjaan pembangunan Terminal Pelabuhan Ferry Merah Putih Namlea dinilai tidak optimal karena hasil pekerjaan tidak berkualitas. (ZI-18)