Hukum & Kriminal

Muhtadi Tinggalkan PR Kasus Korupsi Dana MTQ Kepada Pokaja

ZonaInfo.id, Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 Tahun 2017 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih kepada penggantinya, M Hasan Pokaja.

Kasus itu telah ditangani dari tahun 2019 secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu. Namun kasus dugaan mark up dana MTQ Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD II Pemerintah Kab Buru Selatan Tahun 2017 ini  belum juga dirampungkan.

Walau  telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih belum juga sampai ke tahap penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi-saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor BPKP Perwakilan Maluku.

Mempertangungjawabkannya ke publik, Kajari Buru, Muhtadi yang akan mengakhiri masa jabatan Jumat nanti (25/2/2022), perlu menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan TPK apa saja yang menjadi PR yang belum terselesaikan.

“PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” papar Kajari Buru di hadapan wartawan, Rabu siang (23/2/2022).

Dijelaskan, kalau kasus TPK dana MTQ ini terakhir kemarin tanggal 12 Februari jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinitial HSO.

Saksi ini merupakan supplier dan vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Yang bersangkutan HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku dan ia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Buru Selatan. “Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang adalah ahli dari LKPP. Kejaksaann sudah bersurat dan berkoordinasi dengan LKPP dan diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya. “Setelah itu running dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” jelasnya.

Kemudian kasus TPK pemahalan lampu jalan tenaga Surya yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Muhtadi mengakui, kasus yang baru diselidiki di tahun 2021 lalu itu kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Lampu jalan tenaga Surya ini dibeli menggunakan dana desa dan diserahkan ke desa-desa pada tahun 2018 dan tahun 2019,” ujarnya.

Ada tiga vendor pengadaan lampu jalan yang didistribusikan ke desa-desa ini. Vendor pertama CV Tujuh Wally, dan vendor kedua  PT Papua Citra Buana dan ada satu vendor lagi.

Namun mayoritas pengadaan lampu jalan dimonopoli oleh CV Tujuh Wally dengan harga berbau pemahalan sampai Rp.28 juta per buah/unit. Dari harga Rp.28 juta per unit itu, CV Tujuh Wally mengambil bagian Rp.27,5 juta dan sisa Rp.500 ribu jatah para oknum kepala desa.

Kabar yang beredar luas kalau, CV Tujuh Wally juga memberi service kepada oknum tertentu, termasuk diberikan kepada kerabat dari pejabat di Kabupaten Buru.

“Ini yang kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, karena ada dugaan mark up harga lampu jalan tenaga Surya,” tandas Muhtadi.

Kejaksaan kini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Buru untuk menghitung harga wajar dari lampu jalan tenaga Surya.

Karena itu belum bisa dihitung berapa besar nilai kerugian negara. Harga wajar sesuai estimasi termasuk angkutan, tiang lampu, hingga terpasang hanya sekitar Rp.17 juta, sehingga ada terjadi pemahalan.

Menanggapi kicauan kalau Saiun Hentihu, istri muda Bupati Buru juga diduga turut andil di sana sebagaimana diberitakan salah satu media di Ambon, Muhtadi dengan tegas menjelaskan banyak orang menyebut- nyebut namanya.

Namun itu hanya obrolan warung kopi. Sebab sampai saat ini belum ada yang bersaksi soal dugaan keterlibatan istri muda bupati ini.

“Kalau ada orang mengatakan si A terlibat, maka kita harus mengkonfirmasi dengan saksi lain apakah riil atau hanya dugaan. Bisa jadi hanya dugaan, kami menduga pak.Tidak bisa demikian,” kata Muhtadi mencontohkan.

PR selanjutnya, TPK proyek tambatan perahu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan. “Seyogyanya kami ekspos di minggu lalu, tapi akan saya upayakan hari ini. Sehingga sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Namun karena ada pergantian maka Muhtadi akan serahkan kebijakan pengambilan keputusan ini kepada pejabat yang baru, M Hasan Pokaja.

Proses perhitungan kerugian negara dalam kasus proyek tambatan perahu ini sedang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Sedangkan untuk kasus TPK DD Desa Skikilale, Kecamatan Waplau tahun 2019 tinggal pemberkasan kemudian lanjut ke persidangan. Hasil audit dari ahli sudah ada dengan kerugian negara mencapai Rp.700 juta lebih.

Bila ada yang masih menjadi PR, maka ada juga kasus TPK yang ditangani Kejaksaan Negeri Buru tahun 2021 lalu sudah sampai di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon, yaitu kasus proyek timbunan fiktif di RSU Namrole dengan tiga orang terdakwa . “Kita tuntut empat tahun Penjara,” sambung Muhtadi.

Selanjutnya kasus TPK pengadaan baju dinas dengan terdakwa, AG, Kepala Satpol PP Buru Selatan juga telah sampai di PN Tipikor Ambon.

Rabu depan akan ada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa.  “Kita sudah siapkan tuntutan dan tinggal dibacakan di persidangan nanti,” ungkap Muhtadi.

Kemudian ada juga TPK kasus penggelapan dana nasabah Bank Maluku sebesar Rp.4,2 miliar yang disidik oleh Polres Pulau Buru, kini dua terdakwa yang menikmati uang nasabah itu dituntut hukuman  delapan tahun penjara, denda Rp.200 juta, atau subsider 4 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp.1,9 miliar.

Sedangkan mantan kepala cabang, dituntut 7,5 tahun penjara. Ia dinilai lalai mengawasi dua bawahannya, namun tidak ikut menikmati uang hasil penggelapan. (ZI-18)