ZonaInfo.id, Bula – Polres Seram Bagian Timur (SBT) tidak main-main dalam menangani kasus pembunuhan Anisa Rumonin. Motif dibalik pembunuhan gadis 18 tahun ini sementara didalami.
Anisa dibuang oleh Andi Lau Tuhuteru ke lubang sedalam 2 meter di Pantai Keter Dusun Samboru, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, pada 16 November 2021 lalu. Saat ditemukan, korban sudah menjadi kerangka.
“Kami masih dalami motif dibalik kematian Anisa Rumonin, karena dalam keterangan saksi dan hasil olah TKP tidak sesuai dengan hasil otopsi. Hasil otopsi itu ada benturan depan kepala yang singkron dengan batu-batuan yang ada dalam kolam tempat korban dibuang,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Beli, kepada wartawan, usai demonstrasi yang dilakukan Aktifis Peduli Keadilan SBT di Mapolres SBT, Rabu (16/2/2022) yang menuntut penuntasan kasus pembunuhan Anisa Rumonin.
Iptu La Beli mengataka, kematian Anisa Rumoni merupakan kasus pembunuhan, tetapi polres masih mendalami motif dibalik pembunuhan itu. Pasalnya, keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak sesuai dengan hasil otopsi.
“Untuk lebih mudah mendalami kasus pembunuhan ini, maka kami akan segera mencari petunjuk lain,” ujarnya.
Sementara soal isu adanya dugaan asusila yang dilakukan oleh pelaku Andi Lau Tuhuteru terhadap korban, La Beli mengaku belum tahu, karena masih mendalaminya. Pasalnya, tidak bisa diotopsi karena jaringan tubuh almarhumah tidak ada.
“Kita belum tahu motif ini apakah adanya tindakan asusila atau tidak. Pasalnya tidak ada jaringan tubuh, olehnya kasus ini masih terus didalami,” ungkapnya.
La Beli mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap pelaku pembunuhan Andi Lau Tuhuteru yakni Pasal 338, Pasal 351 KHUP dan Pasal 80 ayat 3 KUHP.
Sementara Aktifis Peduli Keadilan SBT yang tergabung sejumlah OKP/OKPI dan LSM Kabupaten SBT saat melakukan demonstrasi di Mapolres SBT, meminta Polres SBT untuk menuntaskan kasus pembunuhan Anisa Rumonin dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Mereka mendesak Polres untuk mengungkapkan fakta lain dibalik pembunuhan Anisa Rumoni, meminta dengan tegas kepada penyidik untuk berhati-hati dalam menetapkan pasal, meminta penyidik Polres SBT untuk menyampaikan hasil penyelidikan secara berkala kepada public.
Mereka juga meminta Polres SBT melakukan olah TKP di tempat almarhumah dibuang secara terbuka, dan meminta Polres menetapkan pasal yang terberat buat pelaku.
Tuntutan ini disampaikan kepada Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar. Mereka berjanji untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Seperti diberitakan, perbuatan Andi Lau Tuhuteru benar-benar biadab. Ia tega membuang gadis berusia 18 tahun bernama Anisa Rumonin ke lubang sedalam 2 meter. Saat ditemukan korban sudah menjadi kerangka.
Korban ditemukan di Pantai Keter Dusun Samboru, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT.
Penemuan kerangka korban ini, setelah Polsek Pulau Gorom menerima laporan dari Suhardi Parera bahwa adanya peristiwa pembuangan mayat seorang perempuan bernama Anisa Rumonin yang terjadi pada 16 November 2021 oleh Andi Lau Tuhuteru.
“Suhardi Parera atau saksi datang melaporkan kejadian tersebut pada Rabu tanggal 9 Februari 2022, dalam laporannya bahwa ada pembuangan mayat seorang perempuan bernama Anisa Rumonin yang terjadi pada tanggal 16 November 2021 oleh Andi Lau Tuhuteru,” jelas Kapolsek Pulau Gorom, Ipda Ignasius Wita Ary Leburaya Tokan, Sabtu (12/2/2022).
Tokan menjelaskan lagi peristiwa tersebut berawal, dimana saat itu Andi Lau Tuhuteru (terlapor) yang berprofesi sebagai tukang ojek, membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor Honda
Beat warna Pink Hitam dengan Nomor Polisi DE 3876 NN dari dekat Pelabuhan Kataloka, dengan tujuan ke Desa Aroa yang jaraknya kurang lebih 5-6 Km.
Dalam perjalanan korban terjatuh di sekitar jalan Pantai Keter Desa Kataloka, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri.
Karena panik, Andi Lau Tuhuteru membawa korban ke lokasi pantai Keter Desa Kataloka Dusun Samboru. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang korban ke dalam lubang dengan kedalaman kurang lebih 2 meter.
Setelah membuang korban, kata Kapolsek, pelaku datang kepada Suhari Parera (saksi) pada pukul 21.00 WIT untuk meminta bantu menguburkan korban.
Dengan rasa penasaran, Suhardi Parera mengikuti pelaku ke TKP. Setelah tiba di TKP, saksi melihat benar ada sesosok mayat seorang perempuan. Ia ketakutan dan menjauh dari TKP.
Di dari laporan saksi tersebut, Polsek Pulau Gorom mendatangi Andi Lau Tuhuteru untuk melakukan interogasi. Kemudian dari hasil interogasi tersebut, ia membenarkan kejadian tersebut.
“Kami langsung mendatangi Andi Lau Tuhuteru yang berstatus sebagai terlapor. Dan kami lakukan interogasi. Dari hasil interogasi pelaku membenarkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Olehnya itu, Polsek Pulau Gorom melakukan langkah cepat dengan mendatangi TKP, dan ditemukan kerangka korban yang tertutup karung dan pasir serta daun kelapa.
Selain kerangka korban asal Desa Aroa, Kecamatan Pulau Gorom ini, polisi juga menemukan Kartu KIS atas nama Ganti Rumonin, jilbab warna pink, sepasang sepatu, celana dan baju yang sudah sobek dan bercampur tanah, serta 1 buah tas selempang. (ZI-16)