Hukum & Kriminal

Buron Tiga Tahun, Koruptor Dana Makan Minum di DPRD Tual Dieksekusi

ZonaInfo.id, Ambon – Pelarian Ade Ohoiwutun terhenti. Setelah tiga tahun buron, terpidana kasus korupsi dana makan minum di Sekretariat DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 sebesar Rp3,145 miliar ini akhirnya dieksekusi.

Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menangkap Ade Ohoiwutun di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB.

Perempuan berusia 51 tahun yang adalah mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Usai ditangkap Ade Ohoiwutun kemudian digelandang ke Kota Tual, Jumat (24/9/2021), dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

“Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual, jadi saat diamankan di Cilodong (Depok) kini telah dibawa ke Kota Tual,& kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon.

Selain pidana penjara selama enam tahun, Ade Ohoiwutun juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.

Dia bersama mantan atasannya M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Akibat perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.

Ade dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 karena tidak memenuhi panggilan jaksa Kejari Kota Tual. (ZI-10)