Hukum & Kriminal

Penjara Seumur Hidup Menanti Ayah Pemerkosa Dua Anak Kandung

ZonaInfo.id, Namlea – Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja memastikan hukuman penjara seumur hidup menanti Bendri Nurlatu (33), warga Desa Kamanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang tega memperkosa dua anak kandungnya.

Akibat perbuatan bejat sang ayah kandung itu, salah satu anaknya FN (5) sempat dirawat di RSU dr Salim Alkatiri, Namrole tanggal 18 Januari lalu dan selama beberapa pekan. Namun korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada tanggal 9 Februari lalu.

Sedangkan kakak almarhumah berinitial JN (7) masih trauma dan telah diungsikan ke rumah kakeknya. Polres Pulau Buru mengirim personil polwan yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pendampingan kepada korban maupun ibu korban.

“Karena dampak dari pada kejahatan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga korban. Ini kejahatan yang luar biasa. Kakek korban juga minta pendampingan sekaligus pengamanan terhadap rumah yang sekarang menjadi tempat korban dan ibunya tinggal,” ungkap AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dalam jumpa pers di Kantor Satreskrim, Sabtu siang  (12/2/2022).

Kapolres menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan awal setelah tersangka ditangkap pada Jumat malam, terungkap tindakan keji Bendri Nurlatu kepada dua anak kandungnya FN dan JL telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Bila mengakuan sang ayah tidak bermoral ini benar, maka saat itu korban JL masih baru berusia 5 tahun dan sang adik FN yang telah meninggal dunia saat itu berusia tiga tahun.

“Berlangsung kurang lebih dua tahun dan dilakukan dalam pengaruh minuman beralkohol,” tandas AKBP Egia.

Perbuatan ayah bejat ini mulai terbongkar saat korban FN jatuh sakit dan mantri yang merawatnya minta agar korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Salim Alkatiri di Kota Namrole. Namun Bendri menolak.

Tapi kondisi sakit korban yang hanya dirawat di rumah semakin tambah parah, sehingga terpaksa ia dilarikan ke RS dr. Salim Alkatiri pada tanggal 18 Januari lalu. Korban diantar Bendri Nurlatu ke RS  dengan keluhan sakit diare.

Namun setelah di RS, petugas rumah sakit menemukan ada luka robekan di alat kelamin dan dubur korban, sehingga masalah ini dilaporkan ke Polsek Namrole.

Kapolres Egia lebih jauh memaparkan, tindakan keji Bendri Nurlatu itu dilakukan terhadap kedua anaknya di rumah Desa Labuang dan di rumah Desa Kamanglale.

Setelah kasusnya terkuak, Bendri Nurlatu sempat diamankan di Polsek Namrole tanggal 21 Januari lalu 2022. Namun ia berhasil kabur dengan berpura-pura pergi kencing di toilet.

Sekian lama dalam pelarian dan dikejar-kejar polisi yang dibantu personil TNI AD, diketahui Bendri bersembunyi di kebun milik orang tuanya.

Pada Jumat malam, tersangka menyerahkan diri kepada petugas yang mengejarnya. “Pelaku ketakukan, sehingga meminta bantu kepada orangtuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu laksanakan pengejaran,” jelas Kapolres Egia seraya menyampaikan terima kasih kepada TNI yang ikut membantu.

Kini tersangka Bendri Nurlatu terancam hukuman seumur hidup. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B.

Unsur pasalnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ayat 1. ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.

Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ayat 4, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengusut lebih jauh kasus ini. (ZI-18)