ZonaInfo.id, Ambon – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, menekankan jajaran Pemasyarakatan Maluku untuk melaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) yang merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan barang sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran).
Hal tersebut disampaikannya ketika mengukuhkan 140 anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dari 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Maluku, Rabu (9/2/2022).
“Pemasyarakatan memiliki sumber daya yang sangat besar, namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan, saatnya back to basic,” tandas Nurka.
Ia menjelaskan, dengan jumlah satker yang banyak, jumlah petugas yang banyak, jajaran pemasyarakatan harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan semangat pelayanan yang bersih dan melayani.
Nurka menghimbau agar 3+1 kunci pemasyarakatan maju yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basics menjadi atensi bagi Satops Patnal dalam menjalankan tugas kedepannya.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menjelaskan, Satops Patnal merupakan langkah strategis untuk untuk mewujudkan Pemasyarakatan PASTI.
“Pengukuhan Satops Patnal Maluku hari ini merupakan langkah strategis untuk kerja cepat, kerja efektif dalam perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan kinerja maksimal dapat menciptakan terwujudnya tata nilai Tri Sakti Abiyana yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mewujudkan 3 (tiga) prasyarat yaitu: Ketertiban, Keselamatan dan Keamanan di UPT Pemasyarakatan.
Upacara pengukuhan Satops Patnal Maluku, dilakukan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan Maluku. Untuk pulau Ambon, pelaksanaan upacara dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
Hadir dalam upacara tersebut Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Maluku, Jajaran Divisi Pemasyarakatan Maluku, Kepala UPT Pemasyarakatan, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Maluku, Kepolisian Sektor Baguala, Komando Rayon Militer 1504 – 01 Baguala, serta Anggota Satops Patnal Se-Kota Ambon.
Usai pengukuhan, seluruh anggota Satops Patnal langsung menjalani tes urine yang diselenggarakan oleh Divpas Maluku bekerja sama dengan BNNP Maluku. Pelaksanaan tes diawali ole Kakanwil, Pejabat Tinggi Pratama serta seluruh Kepala UPT se-Kota Ambon. Hasilnya seluruh sampel yang diuji menunjukan negatif narkoba. (ZI-17)