Hukum & Kriminal

Hentikan Penyelidikan Korupsi di DPRD Ambon, Jaksa Diminta Baca Lagi UU Tipikor

ZonaInfo.id, Ambon – Kejari Ambon mendapat kritikan tajam berbagai kalangan, gara-gara menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun meminta penyidik Kejari Ambon untuk membaca lagi UU Tipikor Pasal 4.

“Telah jelas pada UU Tipikor bahwa dalam pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus proses tindak pidana yang dilakukan,” tandas Fakaubun, Senin(7/2/2022).

Oleh karena itu pengembalian kerugian negara, kata Fakaubun,   tidak bisa menutup kasus korupsi Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.

Ia menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Ambon harusnya berani untuk membongkar kasus korupsi yang sudah diketahui masyarakat luas, bukan malah ditutup.

“Tidak ada dalil dan logika hukum yang bisa dipakai sebagai landasan. Ini jelas-jelas perbuatan tindak pidana korupsi yang harus diteruskan,” tandasnya.

Fakaubun kembali menegaskan, dilansir dari Perpustakaan.kpk.go.id, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Oleh karena itu penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Evaluasi Kejari Ambon

Ketua Umum GMNI Cabang Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan meminta pimpinan Kejati Maluku mengevaluasi kinerja Kejari Ambon.

“Kejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusannya terdapat butir-butir harapan kolektifitas masyarakat Kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang prudent, agar setiap pelakon-pelakon korupsi di negeri ini dapat diadili sesuai amanah konstitusi,” tandasnya, Senin (7/2/2022).

Dikatakan, penghentian penyelidikan kasus korupsi di DPRD Kota Ambon merupakan bentuk penghianatan terhadap rasa keadilan di masyarakyat.

“Ini keputusan mencederai tiga asas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat,” tegasnya.

Adi menegaskan, Pasal 4 UU Tipikor jelas menyatakan, mengembalikan kerugian keungan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.

Bahkan dipertegas juga dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman bagi tindak pidana korupsi yang juga berbunyi kalaupun mengembalikan keuangan negara tetap akan menerima sanksi hukum walaupun hukumnya diringankan.

“Dari dua dasar hukum di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa keputusan kejari bisa saja melindungi elit-elit politik yang tenggelam dalam arus kasus kasus korupsi,” tandas Adi.

Seperti diberitakan, awal menggebu-gebu. Puluhan saksi dipanggil. Periksa sana, periksa sini. Bukti dugaan korupsi sudah dipegang. Namun Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar. Alasannya, kerugian negara telah dikembalikan.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon dilakukan berdasarkan hasil audit BPK yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.

“Penghentian kasus ini dikarenakan tim penyidik mempertimbangkan asas kemanfaatan pasca seluruh kerugian negara dikembalikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (4/2/2022).

Dikatakan, temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar pada tahap pertama, dan Rp.4 miliar tahap berikutnya. Sehingga seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kita ketahui bersama kalau penegakan hukum harus melalui asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dengan dasar ini tim berkesimpulan untuk menghentikan penanganan perkara dalam tahap penyelidikan. Kita lihat asas kemanfaatannya, dimana anggarannya sudah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (ZI-15)