Lintas Daerah

Aksi Parlemen Jalanan Sulut Aparat Bersihkan Aktivitas Ilegal di Gunung Botak

ZonaInfo.id, Namlea – Demo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru oleh Aliansi Peduli Lingkungan dan Ketua LSM Parlemen Jalanan, Rusman Arif Soamole alias Ucok, kabarnya ikut menjadi penyulut aparat gabungan mempercepat penertiban penambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak.

Hal itu tidak disangkal Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, M Adjie Hentihu, dengan mengakui telah memberikan saran kepada Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi agar diambil tindakan penertiban PETI di tambang emas ilegal Gunung Botak dan Gogorea.

Hentihu menjelaskan hal itu Minggu (6/2/2022), menjawab wartawan soal mulai diturunkannya aparat gabungan di Gunung Botaj yang telah melakukan tindakan persuasif membersihkan aktivitas PETI di sana sehari sebelumnya, Sabtu (5/2/2022).

Setelah ada demo dari Aliansi Peduli Lingkungan (APL) dan LSM Parlemen Jalanan yang dipimpin Rusman Arif Soamole alias Ucok, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru telah melakukan telaah.

Kemudian disampaikan saran kepada Bupati perihal tindakan yang harus diambil dan saran serta langkah itu telah dilakukan mulai hari kemarin hingga lima hari ke depan.

“Disarankan kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dapat melakukan penertiban aktivitas PETI di Gunung Botak dan Gogorea bersama aparat TNI-POLRI dan instansi terkait dalam waktu dekat ini sesuai pernyataan sikap Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan sebagaimana dimaksud. Itu saran kami kepada atasan,” tandas  Adjie tanpa merinci lebih lanjut alasan lain.

Sementara itu, satu sumber terpercaya di Kantor Bupati Buru dihubungi terpisah menjelaskan, kalau Kantor KLH telah menyampaikan surat telaah tertanggal 28 Januari 2022 lalu kepada Bupati Ramly Ibrahim Umasugi menanggapi demo yang dilakukan Ucok dan kawan-kawan di Kantor Dinas KLH soal dugaan pencemaran lingkungan di tambang ilegal Gunung Batak.

Surat telaah Nomor l: 24.13/DLH/1/2022 tanggal 28 Januari 2022 itu menanggapi pernyataan sikap tertulis Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Tanggal 26 Januari 2022.

Pada pokok pembahasan disebutkan, kalau sejak ditemukannya sumber biji emas di Gunung Botak, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli Tahun 2011 lalu,  telah terjadi aktivitas PETI di Gunung Botak maupun di Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo dan sekitarnya.

Ini juga berimbas kepada daya dukung lingkungan yang terus berobah yang tidak menguntungkan dan merusak serta merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan yang disebabkan oleh kehadiran benda asing. Seperti merkuri, sianida, minyak, logam berbahaya dan lain-lain sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.

Faktor yang berpengaruh, aktivitas PETI di Gunung Botak dan Gogorea telah merusak dan mencemari lingkungan karena menggunakan bahan berbahaya beracun (B3).

Dipertegas dalam telaah itu, kalau aktivitas ilegal ini bertentangan dengan, 1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Terkait tindakan persuasif kepada para penambang di Gunung Botak, hari Sabtu kemarin, Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo mengatakan,  kegiatan masih bersifat sosialisasi dan himbauan, untuk para penambang agar segera meninggalkan lokasi pertambangan.

Para penambang diminta untuk menyiapkan atau mengemas barang-barang dan segera turun dari lokasi tambang ilegal. “Sosialisasi ini kami rencanakan selama lima hari, terhitung mulai hari ini,” jelas Wamnebo.

Selanjutnya Kasat Samapta Polres Pulau Buru, AKP J.R Soplanit menegaskan, lokasi tambang emas Gunung Botak masih berstatus ilegal, dan belum ada izin untuk bekerja.

“Jadi bagi para penambang kalau bisa membawa turun barang-barang, dan kembali ke rumah masing-masing, karena kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta  Soplanit di hadapan ratusan penambang ilegal.

Kasat Intel Polres Pulau Buru, AKP Sirilus Atajalin yang ikut dalam kegiatan sosialisasi itu, menghimbau  para penambang yang berasal dari luar daerah agar segera membuat KTP Buru, kalau tidak maka segera untuk kembali ke daerah masing-masing.

“Apabila masih kedapatan penambang dari luar daerah yang melaksanakan aktivitas pertambangan, maka langsung ditangkap,” tegas Atajalin.

Kegiatan persuasif ini melibatkan  personil gabungan, diantaranya Satpol PP sebanyak 36 orang, Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo sebanyak 35 orang, dan TNI 1 orang. (ZI-18)