Ragam

Aksi Damai di KSOP, Pengurus Koperasi TKBM Ambon Sampaikan 5 Tuntutan

ZonaInfo.id, Ambon – Puluhan pengurus, anggota dan pengawas Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon melakukan aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, Kamis (3/2/2022).

Mereka melakukan long march dari Kantor Koperasi TKBM ke KSOP Ambon sekitar pukul 11.00 WIT.

Salah satu tuntutan mereka, adalah menolak upaya pemerintah pusat mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM di pelabuhan.

Ketua TKBM Ambon Rawidin La Ode mengatakan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tersebut, merupakan payung hukum bagi mereka dalam berusaha di koperasi TKBM Pelabuhan Ambon.

“Itu bagian dari payung hukum, seandainya kalau SKBM dicabut kami tidak punya apa-apa. Tentunya ketika terjadi pencabutan itu sangat berdampak dan merugikan ratusan buruh bongkar muat, akan banyak yang hilang pekerjaan,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, SKB 2 Dirjen 1 Deputi tersebut harus tetap dipertahankan. Sebab peran Koperasi TKBM sebagai pengelola tenaga kerja bongkar muat sudah ada sejak 1989.

Ia menolak anggapan dan tudingan yang mengatakan bahwa keberadaan Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya bongkar muat dan biaya logistik di pelabuhan mahal. “Tidak benar jika TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan,” tandasnya.

Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Sugyanto Manuji kemudian ke depan dan membacakan tuntutan mereka diikuti, pengurus, anggota maupun pengawas Koperasi TKBM.

Berikut tuntutan mereka, pertama menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Kedua, menolak pengalihan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Ketiga, menolak tuduhan bahwa Kopersi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan. Keempat, mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah Pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah.

Kelima, mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik Ekosistem.

Sugyanto berharap tuntutan dan pernyataan sikap mereka bisa yang disampaikan kepada Kepala KSOP Kelas I Ambon dan bisa diakomodir dengan baik.

Ia kemudian menyerahkan tuntutan mereka kepada Plt Kepala KSOP Kelas I Ambon Vera J Alfaris.

Alfaris mengatakan, apapun yang menjadi point tuntutan dari TKBM Pelabuhan Ambon nantinya akan disampaikan kepada pimpinan di pusat.

Alfaris mengatakan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi adalah SKB yang melibatkan tiga kementerian bukan hanya Kementerian Perhubungan saja.

“Progres terhadap hal tersebut sedang berada pada strategi nasional pencegahan korupsi, atau Sekretaris Kabinet Kementerian Perhubungan tidak pada posisi sebagai pembuat atau yang menandatangani kebijakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, untuk buruh atau tenaga kerja yang sudah bekerja sebagai TKBM tidak perlu kuatir. KSOP tetap berjuang agar tidak tersingkir oleh TKBM yang baru.

“Dari Kementerian Perhubungan tetap menghendaki kegiatan bongkar muat tetap berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Alfaris.

Setelah mendengar penjelasan dari Alfaris, para pengurus, pengawas serta anggota Koperasi TKBM Pelabuan Ambon membubarkan diri. (ZI-15)