ZonaInfo.id, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mendalami pencopotan Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury Cs.
KASN mengaku telah menerima laporan terkait pencopotan enam orang pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Iya, sudah ada empat orang yang datang mengadu,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/12/2021).
Dia tidak merinci siapa saja yang telah mengadukan ke KASN. Agus hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
ASN saat ini tengah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Agama.
“Kami sedang mendalami dengan klarifikasi dengan berbagai pihak,” tuturnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I Kemenag.
Mereka yang dicopot antara lain Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu menjelaskan alasan pencopotan. Terlebih, ada yang hanya dihubungi via telepon.
“Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?” ujarnya.
Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).
Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran. (ZI-10)