Hukum & Kriminal

5 Anggota DPRD Ambon Diperiksa Lagi, 3 dari Hanura, 2 PKB

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak lima anggota DPRD Kota Ambon kembali diperiksa penyidik Kejari Ambon, Rabu (22/12/2021).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Kelima wakil rakyat yang diperiksa itu adalah Hadiyanto Junaidi, Ricky Davids Helaha, Helmy Tehupuring, Ary Sahertian, dan Gunawan Mochtar.

“Anggota DPRD yang diperiksa hari ini, HJ, RDH, HT, AS dan GM,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIT. Hadiyanto Junaidi, Ricky Davids Helaha, Helmy Tehupuring, dan Ary Sahertian lebih dulu selesai diperiksa sekitar pukul 12.20 WIT. Menyusul Gunawan Mochtar pukul 14.00 WIT.

Hadiyanto Junaidi, Ricky Davids Helaha, Helmy Tehupuring adalah politisi Partai Hanura. Sedangkan Ary Sahertian dan Gunawan Mochtar politisi PKB.

“Kelima saksi diperiksa rata-rata 30 pertanyaan,” ujar Talakua.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).

Besoknya, lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa. Mereka yang diperiksa yaitu, James R. Maatita, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes.

Kemudian penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kota Ambon, Kamis (16/12/2021).

Kelima wakil rakyat yang diperiksa itu masing-masing; Jhoni Paulus Wattimena, Astrid J Soplantila, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Obed Soisa.

Sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon juga kembali dipanggil untuk diperiksa, Jumat (17/12/2021). Mereka yang diperiksa yaitu Julius Joel Toisutta, Risna Risakotta, Taha Abubakar, Andi Rahman dan Saidna Azhar Bin Tahir.

Selanjutnya, empat anggota DPRD kembali diperiksa penyidik Kejari Ambon pada Senin (20/12/2021).

Mereka yang diperiksa yaitu Yusuf Wally, Johny Mainake, Morits Librech Tamaela dan Nathan Polondo.

Kemudian dua anggota DPRD, Johan van Capelle dan Patrick Moenandar diperiksa pada Selasa (21/12/2021).

Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)