ZonaInfo.id, Ambon – Aliansi Masyarakat Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan warga Tamilouw Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah kepada Komnas HAM RI.
Aliansi Masyarakat Peduli HAM yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Gabungan ini bertemu dengan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Perwakilan Komnas HAM RI perwakilan Maluku, di Ambon, Kamis (16/12/2021) pukul 09.24 WIT.
“Kami atas nama Tim Advokasi Gabungan dalam perkara tersebut, sudah serakan surat pernyataan sikap kepada Ketua Komnas HAM RI,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Fahmi Namakule yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Gabungan dalam rilisnya, Jumat (17/12/2021).
Dikatakan, dalam surat pernyataan sikap ditegaskan tentang pentingnya HAM yang bersumber dari Allah SWT dan tidak bersumber dari negara. Untuk itu, negara tidak dapat memperlakukan warga negara secara semena-mena tanpa proses hukum yang jelas.
“Di negara manapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa HAM tidak boleh disangkal apalagi dilanggar, sebab negara sebagai pemangku kewajiban menghormati, memenuhi dan melindungi HAM yang berkedudukan sebagai pemegang hak. HAM dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang bangsa, RAS, agama, dan jenis kelamin,” ujar Fahmi.
Selain Komnas HAM RI, menurut Fahmi, laporan juga telah disampaikan kepada Mabes Polri beberapa hari yang lalu.
Saat penyerahan pernyataan sikap kepada Ketua Komnas HAM RI hadir pula Ketua Organisasi Pemuda Masyarakat Tamilouw (Musilou) Rando Pawae dan sejumlah tim yang tergabung dalam advokasi kasus penembakan itu.
Ketua Musilou, Rando Pawae mengatakan, pihaknya juga telah mendesak Ketua Komnas HAM RI untuk segera memantau langsung tempat kejadian perkara agar dapat menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud.
“Diduga ada kemungkinan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Maluku Tengah pada saat operasi penangkapan di Negeri Tamilouw,” tandasnya.
Lanjut dia, pada prinsipnya aparat kepolisian mempunyai tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, dan diduga itu telah dilanggar.
“Adanya penggunaan kekuatan secara lengkap oleh pihak kepolisian yang saat itu hadir di Negeri Tamilouw, mulai dari persenjataan, personil dan penembakan terhadap warga Tamilouw itu bagian dari pelanggaran hukum dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan aparat kepolisian,” ujar Rando.
Untuk itu, Aliansi Peduli HAM berharap kepada Komnas HAM RI untuk dapat meninjau langsung ke tempat kejadian perkara sehingga bisa memastikan bahwa peristiwa itu biasa-biasa saja atau ada dugaan pelanggaran HAM.
“Hal ini penting untuk dilakukan peninjauan, karena pada peristiwa tersebut meninggalkan bukti fisik selonsong peluru milik oknum anggota polisi,” tandas Rando.
Penjelasan Kapolda di DPRD
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri menjelaskan peristiwa 18 warga yang mengalami luka-luka karena tertembak polisi saat operasi penangkapan di Desa Tamilouw, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada Selasa (7/12/2021) lalu, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021).
Menurut Irjen Refdi, tindakan yang diambil Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugy dengan mengerahkan personel Brimob dan Shabara yang dilengkapi senjata, peluru, dan kendaraan taktis ke Desa Tamilouw sudah melalui penilaian.
Dijelaskan, langkah yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah dengan seluruh kekuatannya merupakan bentuk respons, karena pihak yang diduga bersalah tidak memenuhi panggilan polisi berulang kali dalam kasus bentrok warga Desa Tamilouw dan warga Dusun Rohua.
Selain itu, Irjen Refi mengaku menerima informasi pada saat kejadian para wanita dan anak-anak selalu dikedepankan dan berhadapan dengan anggota polisi di lapangan.
Hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra itu, perwakilan tokoh masyarakat, sesepuh, dan unsur pemuda Negeri Tamilouw.
Sementara Kapolda menghadirkan sejumlah pejabat diantaranya Dir Reskrimum, Dir Intel, Dir Propam, Kabid Humas Polda, dan Kapolres Maluku Tengah. (ZI-16)