ZonaInfo.id, Ambon – Akses jalan menuju Bandara Pattimura Ambon, diblokade warga Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Aksi palang yang dilakukan ratusan warga Tawiri, Rabu (24/11/2021) itu buntut sengketa lahan dengan TNI Angkatan Udara (AU).
Palang jalan dilakukan sekitar pukul 08.40 WIT, yang menyebabkan arus lalu lintas macet. Kemacetan panjang terjadi dari pusat kota dan menuju Bandara Pattimura.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang baru tiba dari Jakarta ikut terjebak macet. Ia lalu turun dari mobil dan menemui warga Tawiri. Ia berupaya menenangkan mereka.
“Akses dibuka dulu, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga yang lain. Sore baru kita ketemu di balai kota,” ujarnya.
Usai mendengar pernyataan Wali Kota, tak lama kemudian akses jalan dibuka oleh warga.
Aksi palang jalan dilakukan warga Tawiri, pasca papan rekomendasi hasil rapat Komisi I DPRD Kota Ambon dicabut Lanud Pattimura. Papan rekomendasi tersebut berisi 4 poin, yaitu:
- Meminta pihak BPN Kota Ambon untuk segera melakukan pencabutan terhadap sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 2010, karena menurut pandangan yang diberikan oleh anggota komisi I DPRD Kota Ambon bahwa prosedur lahirnya sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 2010 dinyatakan inprosedural atau cacat, baik itu surat keputusan Kepala BPN Republik Indonesia maupun surat penerbitan sertifikat BPN Kota Ambon.
- Meminta Pemerintah Kota Ambon agar segera menyurati pihak TNI AU untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat Negeri Tawiri.
- Meminta pihak TNI AU untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penyegelan terhadap usaha-usaha milik masyarakat Negeri Tawiri.
- Meminta kepada kuasa hukum masyarakat agar segera membuat telaah hukum terhadap masalah ini sehingga menjadi dasar pegangan bagi Komisi I DPRD Kota Ambon untuk melakukan koordinasi ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kantor BPN RI pusat di Jakarta.
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, Wakil Ketua Morits Tamaela, dan Sekretaris Saidna A Bin Tahir.
Lahan yang disengketakan diklaim milik TNI AU berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 06 Tahun 2010. Sementara ada warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami minta sertifikat hak pakai Nomor 6 Tahun 2010 dicabut,” tandas warga saat berorasi. (ZI-10)