Ragam

PPKM Level 3 Natura Berlaku, Prokes di Tiga Tempat Ini Diperketat

ZonaInfo.id, Jakarta – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru (Natura). Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.

“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3). tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/11/2021).

Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun.

Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan Tahun Baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas Perhubungan dan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.

Instruksi tersebut berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021. (*)