ZonaInfo.id, Piru – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina melantik dan mengambil sumpah 26 kepala desa, Senin (22/11/2021), di Lantai III, Kantor Bupati.
Dalam sambutannya Akerina mengatakan, momentum hari ini sangat penting dan bersejarah karena harapan, impian serta keinginan masyarakat 26 desa untuk memiliki pemimpin yang definitif dapat terwujud.
“Sekarang saatnya untuk meraih harapan dan impian masa depan desa sesuai visi dan misi yang saudara-saudara janjikan untuk kasih bae (baik) saat pesta demokrasi berlangsung di desa. Saatnya juga bagaimana janji dari visi dan misi itu saudara wujudkan melalui rencana pembangunan desa selama saudara memimpin,” tandasnya.
Dikatakan, semua elemen masyarakat menerima 26 kepala desa yang baru dilantik untuk bergabung dengan Pemerintah Kabupaten SBB guna melanjutkan terus kasih bae Bumi Saka Mese Nusa.
“Disisa masa jabatan saya yang tinggal enam bulan akan berakhir, saya telah berupaya meletakan dan memperkuat tatanan penyelenggaraan pemerintah sampai ke tingkat yang paling bawah yaitu desa,” ujar Akerina.
Pelantikan kepala desa di hari ini juga menambah jumlah kepala desa definitif dari hasil Pilkades Tahap I, menjadi 67 orang. Walaupun tantangan dan penolakan begitu kuat, sehingga secara politik kurang menguntungkan dirinya, tetapi demi melanjutkan kasih bae Kabupaten SBB, kata Akerina, Pilkades dan pelantikan tetap berjalan.
“Sesuai janji dan komitmen bagi rakyat yang saya pimpin inilah yang dapat saya berikan walaupun masih tersisa 25 desa yang terus menanti proses penataan desa adat. Semoga proses penetapan desa adat tidak berlarut-larut, karena saya telah berupaya secara maksimal untuk menyakinkan berbagai kepentingan di tingkat desa. Dan bagi mereka yang selalu bersemangat untuk terus mendorong proses penetapan kesatuan masyarakat hukum adat, agar jangan berdiam diri saja,” harap Akerina.
Bagi 26 kepala desa yang telah diakui sebagai pemimpin di desa, Akerina meminta agar menerima gelar yang diberikan, baik itu raja, latu, upu maupun sebutan lain dengan baik.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi pemimpin bagi seluruh rakyatmu, Pilkades telah selesai, rangkul, rekatkan persatuan dan kesatuan. Hargai, pelihara, lestarikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat di desa. Layani rakyatmu secara ikhlas walaupun dalam suka maupun duka,” tandas Akerina.
Selain itu, terus bangun kerja sama yang harmonis dengan seluruh komponen masyarakat, yakni badan permusyawaratan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Jalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan jangan mengikuti keinginan pribadi, keluarga maupun pendukung,” tandasnya lagi.
Akerina mengatakan, keberhasilan otonomi daerah juga ditentukan oleh keberhasilan dalam penataan, penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa. Meskipun desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur dan mengelola pemerintahannya, namun harus disinergikan dengan pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.
“Bagi istri-istri agar dampingi suami-suami anda untuk mengabdi kepada desa dan rakyatnya, serta hidupkan PKK desa. Saya juga mau menyampaikan terima kasih kepada TNI, POLRI beserta jajarannya, panitia Pilkades di desa, kecamatan, kabupaten, penjabat kepala desa dan BPD, atas kerja sama yang baik sehingga perhelatan demokrasi di tingkat desa boleh berlangsung dengan baik,” tandasnya. (ZI-14)