Lintas Daerah

Waelo Jadi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

ZonaInfo.id, Namlea – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menetapkan Desa Waelo, Kecamatan Waelata sebagai Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.

Penetapan dilakukan melalui launching dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Buru dengan Pemerintah Desa Waelo Tentang Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung di Desa Waelo, Senin (22/11/2021), dan dihadiri Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru, Ny. Sukmawati.

Turut hadir Sekretaris Daerah Muh. Ilyas Bin Hamid, para Pimpinan OPD dan mewakili KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole dalam sambutannya menjelaskan, KPU sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2018 serta Keputusan KPU RI Nomor 290/PP.06 Kpt/06/KPU /IV/2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan  Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, telah melaksanakan kegiatan launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Di Kabupaten Buru sendiri, kata Munir Soamole, kegiatan ini bukan yang pertama, namun sudah  dilaksanakan sebelumnya, sebanyak dua kali.

Dijelaskan, pada 28 Juli 2021 lalu dilakukan rapat koordinasi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru,

kemudian dilanjutkan dengan survei bersama dengan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru beserta

rombongan di Desa Waelo pada 31 Juli 2021. Dan menetapkan Desa Waelo sebagai satu-satunya desa

peduli Pemilu dan Pemilihan mewakili 82 desa di Kabupaten Buru.

Selanjutnya, pada 4 Agustus lalu KPU Kabupaten Buru dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru menandatangani MoU di ruang rapat Kantor Bupati Buru.

“Selanjutnya pada hari ini kami akan melaunching dan melaksanakan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Desa Waelo sekaligus dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi program DP3 dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang,” terang Munir.

Lebih jauh dijelaskan, penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban dalam memfasilitasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Fasilitas tersebut tidak hanya meliputi kegiatan-kegiatan rutin terkait teknis penyelenggaraan Pemilu seperti pendataan pemilih, penyediaan TPS, surat suara dan lain sebagainya, melainkan juga memberikan fasilitas yang memungkinkan pemilih memiliki kemampuan kalkulasi rasional dan ilmiah yang berlandaskan pengetahuan.

“Ketika pengetahuan, kesadaran, dan rasa tanggung jawab telah menjadi dasar pemilih, maka iklim penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan pun akan menjadi lebih sehat dan berkualitas,” ujar Munir.

Dikatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan serta kuantitas partisipasi pemilih di Indonesia maka KPU RI menggagas program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Program ini sebagai upaya memandu masyarakat menjadi pemilih yang sukarela, mandiri, cerdas dan bertanggung jawab.

Untuk itu, Munir Soamole mengharapkan peserta kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serius dalam mengikuti kegiatan ini dengan seksama hingga selesai.

“Karena tentunya bapak ibu sekalian adalah ujung tombak KPU secara kelembagaan dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,” tandas Munir.

Sementara itu, Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin dalam sambutannya mengatakan, program yang dilaksankan hari ini adalah bentuk keseriusan KPU dalam

menggagahi serta memantapkan infrastruktur penyelenggara menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.

Bupati Buru mengapresiasi seluruh kegiatan KPU dan berusaha membantu memfasilitasi program KPU sesuai kemampuan daerah.

Ia meminta peserta sosialisasi agar serius mengikuti seluruh kegiatan dalam bentuk penyerapan materi, sehingga kedepan dapat menjadi agen perubahan dan percontohan bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Buru.

Diharapkan, program-proram KPU juga harus dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak politiknya pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. (ZI-18)