ZonaInfo.id, Dobo – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dobo diserang dan dirusak ribuan masyarakat adat Aru.
Aksi yang dilakukan warga, Rabu (17/11/2021) sebagai reaksi atas putusan PN Dobo yang memenangkan pihak TNI AL dalam sengketa tanah adat di Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan.
Masyarakat kecewa, setelah proses persidangan berjalan berbulan-bulan, akhirnya PN Dobo memenangkan pihak TNI AL atas gugatan masyarakat adat Marfenfen terhadap lahan 689 hektar yang diklaim TNI AL.
Massa berbondong-bondong mendatangi Kantor PN Dobo, dan melakukan pelemparan dengan batu, kayu dan benda lainnya. Kaca jendela dan pintu Kantor PN Dobo hancur berantakan. Kaca-kaca berserakan.
Puluhan personil Polres Kepulauan Aru, Koramil 1503 Dobo dan Brimob kewalahan mengendalikan ribuan masyarakat yang mengamuk tersebut.
Tak hanya merusak, namun sekitar pukul 15.00 WIT, para tua adat melakukan ‘sasi’ terhadap Kantor PN Dobo. Bahkan Bandara Rar Gwamar Dobo juga turut disasi. Mereka juga berencana melakukan sasi terhadap pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Salah satu pemuka adat, Amad Naflery mengatakan, TNI AL boleh menang surat, namun tanah ini adalah milik masyarakat adat Aru.
“Perjuangan masyarakat adat belum sampai di sini, karena mereka akan memproses ke tingkat lebih atas dengan melakukan banding,” tandasnya.
Sementara seluruh hakim PN Dobo maupun staf dievakuasi oleh aparat keamanan dengan menggunakan mobil dinas Reserse Polres Kepulauan Aru dan mobil dinas PN Dobo.
Selain itu, seluruh dokumen milik PN Dobo juga dievakuasi menggunakan mobil Kabag OPS dan Satlantas Polres Aru dengan mendapat pengamanan TNI AL. (ZI-10)