ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ambon dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Maluku,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis, Jumat (20/5/2022).
Mereka yang diperiksa yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2017-2023, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2021 –sekarang, Sirjohn Slarmana.
Selanjutnya Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, Demianus Paays, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan.
Kemudian Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021, Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020, Richard Luhukay, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Berikutnya Jermias Fredrik Tuhumena, Pokja ULP 2013 -2016/ Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020, Nunky Yullien Likumahwa, PNS/Sekretaris Walikota Ambon sejak 2011/Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota Ambon sejak 2017.
Sementara dari pihak swasta yaitu Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 sampai dengan sekarang.
Berikutnya Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai dengan sekarang, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa, Direktris CV Lidio Pratama, dan Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 sampai dengan 2014.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.
Sebelumnya KPK telah menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.
Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022). (ZI-10)