ZonaInfo.id, Bula – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk lebih gesit mengawasi masuknya warga negara asing (MNA) di Kabupaten SBT.
Permintaan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Wilayah Maluku Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Kabupaten SBT yang berlangsung di Gedung Serbaguna Bula Dinas Kesehatan, belum lama ini.
Selain Timpora tingkat kabupaten, hadir pula dalam Rakor tersebut Timpora tingkat kecamatan se-Kabupaten SBT.
Rakor itu bermaksud untuk memaksimalkan kinerja Timpora se-kabupaten SBT. Sebab, beberapa tahun terakhir telah terdata masuknya WNA ke Maluku hingga sampai pada pelosok desa tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Tidak hanya itu, WNA yang masuk SBT pun kadang tidak melalui laporan kepada pihak terkait.
Wakil Bupati SBT, Idris Rumalutur mengatakan, dalam memasuki revolusi industri, setiap warga negara tidak bisa menutup diri dari dampak-dampak negatif yang muncul hingga mengorbankan tujuan utama dari sisi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam era ini kita tidak bisa menutup diri dari berbagai dampak negatif yang mengancam tatanam hidup kita. Untuk itu perlu adanya antisipasi agar jangan mengorbankan tujuan dan cita-cita kita,” ungkapnya.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 ayat 1 tentang pengawasan orang asing, mesti dilakukan secara terkoordinir. Kata Rumalutur, pengawasan dilaksanakan secara bersama antara instansi pemerintah dan Timpora, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, kabupaten kota hingga sampai pada kecamatan.
“Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama antara instansi terkait dengan Timpora baik dari pusat, provinsi, kabupaten hingga sampai pada tingkat kecamatan,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon, Arman Armada Yoga Surya saat ditemui menjelaskan, Rakor yang digelar merupakan langkah sinergitas antara Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBT.
“Ini bagian dari sinergitas antara pihak kami dan pemerintah daerah, dalam hal meningkatkan kera-kerja Timpora terhadap masuknya warga negara asing,” tandasnya.
Selain itu, target dalam meningkatkan kerja Timpora dalam masalah kemigrasian, akan dilakukan dalam bentuk berbagi informasi dengan stakeholder terkait.
Mengenai kerja Timpora tingkat kecamatan dalam mengawasi masuknya orang asing di setiap kecamatan, Arman mengatakan, akan dilakukan semacam penilitian atau identifikasi bila terdapat WNA yang masuk tanpa memiliki identitas dan tujuan yang jelas.
“Jadi setiap informasi yang masuk akan kami lakukan pengecekan, kami lakukan penelitian sebelum diambil satu tindakan dan mungkin saja akan kami adakan operasi gabungan apabila benar ditemukan adanya orang asing di setiap kecamatan yang tidak jelas,” jelasnya.
Ia juga berharap, dengan adanya tim Imigrasi dan Timpora, ada keterbukaan terhadap publik dan tidak perlu saling menutupi di lingkungan stakeholder sendiri. (ZI-16)