ZonaInfo.id, Ambon – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KMP Marsela oleh PT. Kalwedo di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ditahan Kejati Maluku.
Kedua tersangka berinisial LT dan JJL, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku, Jumat (5/11/2021) dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,1 miliar itu.
“Dua tersangka yang ditahan penyidik pada 5 November 2021 berinisial LT dan JJL, sementara satu tersangka lainnya berinisial BTR,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Tersangka LT ditahan jaksa di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, sementara tersangka JJL di Lapas khusus Perempuan dan Anak Klas III Ambon.
“LT dan JJL ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Kareba.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Lalu bagaimana dengan tersangka BTR? “Sementara baru dua orang yang ditahan. Sedangkan, satu tersangka berinisial BTL kita tunggu pelaksanaannya,” tandas Kareba.
Tersangka LT merupakan mantan Direktur PT. Kalwedo. Perusahaan ini adalah milik Pemerintah Kabupaten MBD.
Pada tahun 2016, BUMD ini mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kabupten MBD sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela. Namun pengelolaannya sarat masalah hingga merugikan negara.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku, negara dirugikan Rp. 2.122.441.652,-. (ZI-10)