ZonaInfo.Id, Piru – Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Saka Mese Nusa menggelar aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD SBB, Senin (1/11/2021).
Kehadiran para pendemo yang dikoordinir oleh Saman Amirudin Pati, Kalep Risaputi dan Berce Sakarone dikawal sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres SBB.
Kehadiran mereka di Kantor Bupati SBB ini untuk menanyakan sampai sejauhmana respon bupati terhadap tuntutan mereka beberapa waktu lalu terkait dengan Pilkades serempak tahap pertama, mengevaluasi kinerja BPD, revisi Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang status 92 desa Seram Bagian Barat sebagai desa dan Perda tentang Penetapan Negeri.
Namun kehadiran para pendemo ini tidak ditemui satu pejabatpun termasuk bupati
Mereka mengaku kecewa dan menyesalkan sikap bupati yang tak menemui mereka.
“Kami masyarakat adat sangat kecewa dan menyesal dengan tindakan bupati hari ini terhadap kami masyarakat adat. Padahal kami datang dengan niat yang baik dan berdialog secara terbuka dengan bupati,” ujar salah satu korlap, Kalep Risaputi.
Akhirnya dengan tertib mereka meninggalkan halaman kantor bupati dan melakukan long march secara tertib menuju Kantor DPRD SBB.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD Rasid Risaholed, Wakil Ketua La Aripin dan dua orang anggota DPRD yaitu Salim Sunet dan Rusdi Sosa.
Saat melakukan audens di ruang paripurna DPRD, Risaholed tegaskan bahwa lembaga ini adalah lembaga politik sebagai perwakilan rakyat DPRD siap memberikan respon dan membangun dialog serta menampung aspirasi masyarakat demi tujuan bersama membangun Kabupaten Saka Mese Nusa.
“Kami siap selalu memberikan respon dan siap membangun dialog dan menampung aspirasi masyarakat sepanjang itu baik untuk kemajuan bersama untuk membangun Kabupaten Saka Mese Nusa ini,”katanya
Terkait dengan tuntutan perda tentang Penetapan Negeri Adat lanjut Risaholet, DPRD prinsipnya tinggal menunggu hasil kerja dari tim identifikasi dan verivikasi data dari sekda Mansur Tuharea.
“Kalau hasil tim ini semuanya sudah rampung maka kami bersama tim ekdekutif akan melakukan paripurna penetapan tentang perda negeri,.”tegasnya.
Risaholet mengakui, yang menjadi kendala selama ini dari pihak tim verifikasi dan identifikasi eksekutif ada sebelas desa yang belum mengembalikan pengisian formulir data desanya.
“Ini yang menjadi kendala dan terhambat. Oleh karena itu kami berharap proses pengembalian dipercepat dan kalau sudah rampung bersama eksekutuf kami melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan dan kajian hukum dari lembaga terkait, sehingga tidak terjadi multi tapsir dari sebuah produk hukum secara legislasi DPRD melaksanakan fungsinya,” sebut Risaholet di ruang paripurna kepada masa aksi. (ZI-14 )