Lintas Daerah

Tuhehay: Pengangkatan BPD Harus Sesuai Aturan

Zonainfo.id, Piru – Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Melkisedek Tuhehay mengatakan, pengangkatan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) harus sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara Pengangkatan BPD.
Tuhehay yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan keberadaan BPD yang diangkat berdasarkan rapat dan usulan dari masing – masing soa sebagai perwujudan dari keterwakilan masyarakat.

“Kalau bicara BPD dalam kerangka Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan BPD dengan implementasi hari ini, cacat hukum! Karena proses pengangkatan BPD melalui rapat dan usulan soa.
Mestinya, lanjut Tuhehay, melalui rapat dan musyawarah mufakat di desa, dan proses itu mesti dilakukan oleh panitia, bukan oleh kepala desa.

“Ini salah sama sekali dan kita telah menabrak undang’undang dan peraturan yang berlaku khususnya Permendagri nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan BPD,,” jelas Tuhehay kepada ZonaInfo,id melalui telepon selulernya, Minggu 17/10/2021
Kata dia tekniknya kepala desa membuat musyawarah desa untuk membentuk panitia pemilihan BPD yang berjumlah 11 orang dan terdiri dari 3 orang dari unsur perangkat desa dan 8 orang dari unsur keterwakilan masyarakat desa.

Tugas panitia,.lanjut Tuhehay, melaksanakan musyawarah desa untuk proses pemilihan anggota BPD. Pemilihan dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan musyawarah mufakat dan pendekatan kedua yakni pendekatan voting. dan di dalam anggota BPD itu ada yang namanya unsur keterwakilan perempuan 30 persen.

“Tapi nyata secara prosedural ketika saya melakukan kajian berdasarkan laporan masyarakat, rata-rata BPD yang ada di desa-desa sekarang ini, in prosedural,” tegasnya
Mengapa disebut Kenapa in prosedural karena rata-rata dipilih dari keterwakilan. Ini cacat hukum dan menabrak aturan,”Tandas Tuhehay

Sementara di sisi lain, ungkapnya, dalam proses pemilihan kepala desa dan pemilihan dan pengangkatan BPD masih merujuk pada perda nomor 11 tahun 2019 tentang 92 desa di Kabupaten SBB dengan status sebagai desa yang memiliki nomor register di Kemendagri sebagai desa.

“Sampai saat ini di Kabupaten SBB belum perlakuan yang namanya perda tentang Saniri Negeri. Ini kan kacau. Jadi kalau rakyat melakukan aksi protes terhadap Pemerintah Kabupaten SBB itu wajar.
Karena menurut saya panitialah yang membuat kegaduhan yang mengakibatkan rakyat saling berhadap’hadapan di lapangan,” katanya sembari meminta Pemkab SBB harus memperbaiki kinerjanya. ( ZI -14 )