Lintas Parlemen

Rancangan APBD Kabupaten Buru 2023 Rp.925,52 Miliar

ZonaInfo.id, Namlea – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp.925,52 miliar.

Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy saat menyampaikan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD, Rabu (23/11/2023).

Salampessy dalam uraian singkatnya menjelaskan, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 800,99 miliar.

“PAD ditargetkan sebesar Rp. 37,01 miliar dan Dana Transfer sebesar Rp. 763,98 miliar,” jelasnya.

Kemudian belanja ditargetkan sebesar Rp. 925,52 miliar terdiri dari: Belanja Operasi sebesar Rp. 619,12 miliar, Belanja Modal sebesar Rp. 154,84 milliar, Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp. 21,15 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp. 130,41 miliar.

Terkait dengan pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS, Djalaludin Salampessy memintakan kepada eksekutif maupun legislatif agar harus mengedepankan aspek kehati-hatian (prudential), kepatuhan terhadap peraturan.

Dikedepankan juga azas keadilan, efisiensi, ekonomis dan menghindari pemborosan.

“Saya juga mengharapkan agar dokumen-dokumen ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat dilanjutkan dengan penyusunan dokumen RAPBD Tahun 2023 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan pada sidang paripurna nanti,” harap Djalaludin.

Salampessy optimis dengan hubungan kemitraan yang harmonis, maka harapan dan keinginan  dapat terlaksana sesuai rencana bersama.

Sekali lagi ia memberikan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan disertai doa semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa menyertai langkah dan usaha dalam menjalankan amanah rakyat Negeri Bupolo yang dicintai ini.

Dalam penyampaian nota KUA- PPAS TA 2023 ini, Djalaludin menyebut enam skala Prioritas pembangunan Kabupaten Buru, meliputi pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan dan mendorong sektor produksi.

Prioritas kedua, yaitu peningkatan pelayanan dasar dan peningkatan SDM yang berkualitas dan Percepatan penurunan angka pengangguran.

Selanjutnya, peningkatan infrastruktur, mitigasi bencana dan peningkatan penataan ruang daerah yang aman, nyaman dan produktif.

Pemanfaatan dan konservasi SDA serta lingkungan yang berkelanjutan dan optimalisasi transformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif, serta menjaga stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kata Djalaludin, penjabaran dari enam prioritas pembangunan tersebut dan memperhatikan berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat telah tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 yang akan dibahas bersama nanti sebelum disepakati bersama.

Di bagian lain isi pidatonya, Djalaludin juga menyinggung rancangan target PAD Tahun 2022 yang tidak mencapai target.

Diharapkan,  kedepan hal-hal seperti ini dapat dihindari dan penetapan target pendapatan harus terukur dan realistis dalam Penyusunan RAPBD Tahun 2023 serta APBD tahun-tahun selanjutnya, seningga realsasinya dapat tercapai di atas 95 persen.

Di Tahun 2023 ini juga Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan Dana Intensif Daerah (DID) kepada Pemerintah Kabupaten Buru.

Tentunya ini juga sangat mempengaruhi ketersediaan dana untuk membiayai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Tahun 2023.

Oleh karena itu,  dengan keterbatasan pendapatan daerah ini dibutuhkan langkah-langkah efisiensi dan skala priornitas dalam menetapkan program dan kegiatan.

Pada kesempatan itu, Djalaludin yakin sungguh, kalau semua yang terlibat dalam penyusunan dan pembahas kUA-PPAS, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, sudah pasti mempunyai komitmen yang sama untuk memastikan semua pelaksanaan tahapan yang dilakukan bebas dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Ini harus menjadi komitmen kita bersama karena semua tahapan penyusunan APBD merupakan objek pantauan institusi penegak hukum termasuk KPK,” ingatkan Djalaludin.

Seperti diketahui bersama bahwa Tim Korsupgah KPK terus memantau pelaksanaan pengelolaan pemerintahan di daerah, khususnya terhadap perencanaan dan penganggaran melalui instrumen Monitoring Center for Prevention. (ZI-18)