Lintas Parlemen

Telat Masukan KUA-PPAS 2023, DPRD “Tegur” Penjabat Bupati Buru

ZonaInfo.id, Namlea – Gara-gara telat memasukan dokumen KUA-PPAS ke DPRD, pimpinan rapat paripurna, Muh. Rum Soplestuny “menegur” Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy dan jajaran eksekutif agar hal itu tidak berulang lagi.

Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny, mengawali pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna, Rabu (23/11/2023)  terlebih dahulu menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga semua berkesempatan hadir guna melaksanakan rapat kerja penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) tahun Anggaran 2023 oleh penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy.

Selanjutnya dokumen KUA-PPAS itu akan  dibahas badan anggaran bersama tim Anggaran pemerintah daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 23 Tata Tertib DPRD yang berlaku di lembaga itu.

Menurut Rum, dokumen tersebut seharusnya telah disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan. Akan tetapi baru dapat disampaikan, sehingga tentu mengakibatkan keterlambatan kegiatan pembahasan di DPRD. Tertunda cukup lama dari Jadwal yang ditetapkan.

“Untuk itu, kami meminta agar tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang, mengingat resiko yang mungkin daerah kita terima sebagai akibat dari keterlambatan penetapan dokumen anggaran,” tandas Rum.

Tegasnya lagi, hal ini penting untuk dicermati bersama pada momentum penyusunan kebijakan anggaran dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tahun mendatang.

Olehnya itu, untuk mendapatkan gambaran umum tentang Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, Rum mengundang penjabat Bupati untuk menyampaikan penjelasannya dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS kepada pimpinan DPRD.

Usai penjabat  Bupati berpidato dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen, Rum selaku pimpinan sidang lebih jauh mengatakan, penjelasan yang disampaikan penjabat Bupati merupakan poin-poin penting penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun Anggaran 2023, sebagai pedoman Badan Anggaran guna membahas rancangan yang diajukan.

Selanjutnya, Rum menyentil Pasal 23 tata tertib DPRD Kabupaten Buru yang mengatur Ketentuan mekanisme pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dimulai dari pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD oleh Badan Anggaran, dilanjutkan dengan Pembahasan PPAS oleh komisi.

Selanjutnya, hasil-hasil yang diperoleh dari pembahasan PPAS di tingkat komisi, menjadi bahan konsultasi badan anggaran dengan komisi-komisi untuk melihat kesesuaian program dan kegiatan dalam dokumen PPAS dalam rangka membahas finalisasi kebijakan APBD dengan prioritas dan plafon Anggaran Dalam Rapat Banggar, Sampai Pada Penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dengan pimpinan DPRD.

“Seluruh mekanisme ini sudah tentu membutuhkan waktu dan proses yang cukup Panjang.

Sedangkan penyampaian dokumen KUA dan PPAS yang baru dapat kita gelar ini diperhadapkan dengan tenggat waktu penandatangan nota kesepakatan yang sedianya sudah harus dilaksanakan pada minggu kedua Agustus yang lalu, untuk selanjutnya berproses,” ujar Rum.

Dengan hanya menyisakan kurang Lebih 6 hari kerja efektif sejak hari serta mempertimbangkan kondisi daerah dan waktu penetapan APBD tersebut, pimpinan DPRD menawarkan jadwal dan agenda pembahasan Rancancan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dimulai  tanggal 23 November 2022 yang langsung dilanjutkan dengan pembahasan PPAS oleh Komisi dengan mitra kerja masing-masing, sehingga dapat segera dirampungkan guna memenuhi target Pelaksanaan Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan bersama.

Selanjutnya, pada hari Kamis 24 November 2022, pimpinan akan menggelar rapat konsultasi Banggar dengan Komisi dan dilanjutkan finalisasi pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dalam rapat Banggar bersama TAPD, sehingga target pelaksanaan paripurna penandatanganan nota Kesepakatan dapat  dilaksanakan pada Jumat 25 November nanti.

Seterusnya dilanjutkan paripurna nota APBD Tahun anggaran 2023 yang akan dilaksanakan pada hari Senin 28 November 2022.

Setelah itu, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada Selasa 29 November, dan  paripurna bisa dilaksanakan pada Rabu 30 November.

Usai ada interupsi dari beberapa anggota dewan, akhirnya skema yang telah dijadwalkan pimpinan untuk merampungkan pembahasanan KUA  dan PPAS serta RAPBD tahun Anggaran 2023 dapat diterima seluruh anggota dewan. (ZI-18)