Lintas Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD SBB 2025

ZonaInfo.id, SBB – Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah berani, dengan menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2025.

Dari delapan fraksi di DPRD SBB, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan menolak Ranperda tersebut. Penolak terhadap LPJ APBD Kabupaten SBB Tahun 2025 bukan tanpa asalan, namun fraksi ini memiliki berbagai alasan yang kuat. Apalagi LPJ ini, hanya dibahas beberapa jam. Keabsahannya juga diragukan.

Sikap tegas Fraksi PDI Perjuangan yang berjumlah lima orang ini, yakni Petronela Jetkel Monica Istia sebagai ketua, Recyson Fredy Pentury wakil Ketua serta Freed R.P. Ralahalu, La Ode Anwar Tiha dan Andarias H. Kolly sebagai anggota disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD SBB, Jumat (31/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andaris H. Koly. Hadir, Bupati SBB,  Asri Arman, Wakil Bupati Selfinus Kainama, Forkopimda, dan jajaran pimpinan OPD.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Recyson Fredy Pentury saat membacakan kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten SBB Tahun 2025 menegaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atau penggunaan setiap rupiah uang rakyat. Olah karena itu, pembahasan Ranperda ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, transparansi dan keberpihakan kebijakan anggaran terhadap kepentingan masyarakat.

Pentury mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan telah mencermati penyampaian Bupati, hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, laporan keuangan pemerintah daerah, serta berbagai masukan selama proses pembahasan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat atas penyusunan laporan pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari aspek administratif atau opini pemeriksaan, tetapi terutama dari sejauh mana APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa catatan strategis sebagai berikut:

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah harus terus menggali potensi PAD secara profesional tanpa membebani masyarakat, melalui peningkatan kinerja BUMD, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, serta digitalisasi sistem pemungutan, Disamping itu, belum adanya penyampaian secara transparan tentang jenis, jumlah dan objek pajak yang terbengkalai selama ini.
  2. Peningkatan Kualitas Belanja Daerah. Belanja daerah harus lebih diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sektor pertanian, perikanan, serta peningkatan pelayanan publik. Namun pada faktanya lebih banyak diarahkan pada perjalanan dinas, ATK dan bahan habis pakai yang nilainya ratusan juta, bahkan mengalami kelebihan bayar dan perjalanan dinas fiktif (berdasarkan temuan BPK).
  3. Efektivitas Perencanaan Anggaran. Masih diperlukan peningkatan kualitas perencanaan agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran, tepat waktu, dan mampu meminimalkan terjadinya perubahan anggaran maupun sisa anggaran yang tidak produktif. Bahkan adanya temuan SILPA yang tidak bertuan.

Selain itu, pemutusan sepihak oleh pemerintah daerah terhadap 74 guru kontrak yang sampai saat ini gajinya tidak dibayarkan (6 bulan), serta aset daerah yang sampai saat ini belum terselesaikan hendaknya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa seluruh catatan tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya agar kualitas pembangunan semakin meningkat dan manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat.

“Dengan memperhatikan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang waktu pembahasan evaluasi hanya berlangsung beberapa jam, sehingga kami meragukan keabsahannya karena terbatasnya ruang dan waktu pembahasan secara komprehensif dan detail. Dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, Pimpinan DPRD dan Banggar beserta Tim TAPD,” tandas Pentury.

Dengan ini maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Jika dikemudian hari ada temuan dan berdampak hukum, maka kami Fraksi PDI Perjuangan tidak bertanggung jawab,” tegas Pentury. (ZI-14)

Tinggalkan Balasan