Lintas Daerah

Penjabat Bupati Buru Buka Rakor Pengawasan Orang Asing

ZonaInfo.id, Namlea – Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy membuka Rapat Koordinas Pengawasan Orang Asing bertempat di Balai Resort Pantai Jikumerasa, Selasa (4/10/2022).

Hadir dalam pembukaan rakor itu, Sekda Muh Ilyas Hamid, para Asisten, dan sejumlah staf ahli.

Sedangkan dari Provinsi Maluku hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Dedi Asnedi, Plh Kasi Inteldakim Kanim Ambon, Moh Ikramsyah.

Dalam sambutan singkatnya sebelum membuka rakor pengawasan orang asing, penjabat Bupati Buru, mengatakan kehadiran WNA di daerahnya dengan kepentingan yang berbeda-beda.

Untuk itu, Djalaluddin berharap diberikan pelayanan terbaik dengan memantau segala aktivitas WNA.

Selama aktivitas WNA yang produktif dan produktifitas tinggi, maka perlu didorong, diberikan hal-hal yang kemudian akan melibatkan masyarakat di sekitar sehingga ekonomi tumbuh.

“Terkait dengan kehadiran orang asing ini, bahwa mereka hadir di sini pasti ada kepentingan. Kepentingan yang mereka bawa dalam tanda kutip adalah investasi. Untuk itu warga kita tidak boleh ketinggalan, warga kita juga harus kita dorong untuk memiliki skill, memiliki kemampuan untuk beradaptasi, kemampuan untuk bisa terlibat di setiap investasi yang ada,” ujar Djalaluddin.

“Jadi para investor siapapun yang hadir di sini, harus memanfaatkan tenaga lokal kita, sehingga anak-anak kita bisa mendapatkan manfaat dari investasi yang ada.Kalau tenaga dari daerah lain itu artinya kita mendapatkan musibah,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dedi Asnedi, mengatakan, untuk kemudahan warga negara asing memperoleh izin tinggal di Indonesia maka dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 serta adanya arahan dari Presiden Joko Widodo agar Imigrasi mengubah gaya dari yang mengatur dan mengontrol menjadi melayani, termasuk pemangkasan waktu layanan izin tinggal dari 14 hari menjadi 2 hari kerja saja.

Berbagai aturan yang memudahkan tersebut tentunya demi mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya gangguan terhadap stabilitas, keamanan dan ketahanan nasional yang disebabkan gesekan dengan WNA tersebut.

“Fenomena tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya Sinergitas antar Instansi Pemerintahan. Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

Dedi Asnedi menyebutkan, saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Buru Tahun 2022 terdapat 6 (enam) Orang Warga Negara Amerika Serikat, 1 (satu) Orang Warga Negara Jerman dan 1(satu) Orang Warga Negara Kanada.

Semuanya adalah pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) bidang keagamaan dan penyatuan keluarga yang berada di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

Kemudian terdapat 1 (satu) Orang Warga Negara Korea Selatan Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) TKA Bidang Perkebunan di PT Panbers Jaya, serta 1 (satu) Orang Warga Negara Pakistan Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Selain itu terdapat kemungkinan adanya WNA lain yang mengunjungi daerah Buru baik itu di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kegiatan lain yang mungkin diketahui anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Buru dan Kecamatan Se- Kabupaten Buru.

Tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal Pekerja Asing di Kabupaten Buru.

Isu dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut diawasi bersama-sama

“Mari kita bersama-sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya Warga Negara Asing. Kita harapkan pula pengawasan yang kita laksanakan dengan memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru, namun juga dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Buru,” pungkas Dedi Asnedi. (ZI-18)