Lintas Daerah

Rumasoreng: Areal Konsep Ekowisata di Banggoi Tak Berada di Lahan Transmigrasi

ZonaInfo.id, Bula – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Syarief Rumasoreng memastikan areal konsep Ekowisata dan Sekolah Wisata di Negeri Banggoi, Bula Barat tidak berada di lahan transmigrasi.

Hal ini diketahui setelah Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melakukan Uji Petik pada 27 November 2021 di lahan transmigrasi, Kecamatan Bula Barat.

“Areal konsep Ekowisata dan Sekolah Wisata tidak berada di areal transmigrasi,” tandas Rumasoreng di Bula, Minggu (20/3/2022).

Rumasoreng menjelaskan, sebagai lahan perencanaan pembangunan ke depan tentu Pemda SBT melindungi lahan transmigrasi tersebut.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBT menggugat upaya penyerobotan atau penjualan lahan transmigrasi di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat. Namun setelah Dinas Nakertrans melakukan Uji Petik tidak menemukan adanya upaya penjualan lahan transmigrasi.

“Lahan yang dijual oleh pemilik lahan tidak berada pada lahan transmigrasi sehingga Pemda SBT mencabut gugatan tersebut,” terang Rumasoreng.

Lanjutnya, karena Pemda SBT telah mencabut gugatan tersebut sehingga turut mencabut kuasa hukum dari Yustin Tuny.

“Saya sebagai pemberi kuasa sudah menarik seluruh kuasa dari Yustin Tuny,” ungkapnya.

Rumasoreng mengakui, memberikan kuasa kepada Yustin Tuny untuk melindungi lahan transmigrasi yang dimaksud. Namun karena tidak ada masalah sehingga ia menarik kuasa dari Yustin Tuny.

Rumasoreng menyerahkan surat penarikan kuasa dari Yustin Tuny ke penyidik Polres SBT dan pihak Kejaksaan Negeri Bula sejak bulan November 2021.

Rumasoreng juga mengakui, surat pencabutan kuasa tersebut belum sampai di tangan Yustin Tuny.

“Iya Yustin belum terima surat itu. Nanti diberikan juga kepadanya karena belum sempat ketemu yang bersangkutan,” ungkapnya. (ZI-16)