
Ngaku Sudah Bayar Gaji April PPPK Paruh Waktu, Sekda SBT Bohong
ZonaInfo.id, SBT – Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), A. Q. Amahoru kembali membuat kontroversial. Ia mengaku sudah membayar gaji PPPK Paruh Waktu bulan April 2026. Namun ternyata bohong.
Pengakuan Sekda diutarakan saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi demo, yang menuntutnya membayar gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu bulan Mei dan Juni 2026, Senin (27/7/2026) di Kantor Bupati.
Pernyataan Sekda juga sudah menyebar luas ke publik. Namun faktanya, 3.132 PPPK Paruh Waktu tidak pernah menerima gaji bulan April tahun 2026 senilai Rp783 juta.
Buktinya jelas, notifikasi dari Bank BSI yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu melalui rekening mereka tercantum untuk pembayaran gaji bulan Januari, Februari, Maret dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 sebesar Rp1 juta.
Rinciannya, gaji bulan Januari Rp250 ribu, Februari Rp250 ribu, Maret Rp250 ribu dan Tunjangan Hari Raya Rp250 ribu. Tidak tertera keterangan gaji bulan April.
Sumber lain di Kantor Bupati menyebutkan, ada juga pembayaran gaji secara manual yang berlangsung di ruang Kantor Tatapem SBT. Saat pegawai menerima uang sebesar Rp1 juta, ada dua bukti penerimaan uang yang mereka tanda tangani. Salah satunya, pembayaran Tunjangan Hari Raya sebesar Rp250 ribu.
“Jadi memang tidak ada pembayaran gaji bulan April,” ujar salah satu pegawai. (ZI-11)
