Ragam

Ahli Waris Korban Lakalantas di 2 Tempat Berbeda Terima Santunan

ZonaInfo.id, Ambon – Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di dua tempat berbeda menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang Maluku.

Pertama, PT Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan santunan Rp 50 juta kepada Insani Mony, anak dari almarhum Umar Mony (45) di Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Umar Mony meninggal dunia saat sepeda motor DE-4045-NO yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara sepeda motor DE-5994-ND pada Sabtu (19/3/2022) di Jalan Negeri Liang, Kecamatan Salahutu.

“Kami turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, Senin (21/3/2022).

Sesaat setelah menerima informasi kecelakaan, kata Haurissa, petugas Jasa Raharja Yulians Allen Katuuk dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease langsung mendatangi TKP.

“Mendata identitas korban dan melakukan survei ahli waris,” jelasnya.

Santunan Korban Lakalantas di Poka

Santunan berikutnya diberikan Jasa Raharja Cabang Maluku sebesar Rp 50 juta kepada Abdullah Latuconsina.

Abdullah adalah ahli waris dari almarhumah Farida Safari Marabessy (39). Farida mengalami kecelakaan lalu lintas di Bundaran Patung dr. J. Leimena, Desa Poka Ambon, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 08.20 WIT.

“Kami turut berduka cita. Semoga korban diterima di tempat terbaik di sisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.

Ia mengatakan, sesaat setelah menerima informasi kecelakaan Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku Yulians Allen Katuuk dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease langsung mendatangi TKP. Mendata identitas korban dan melakukan survei ahli.

Haurissa juga mengatakan, saat ini sistem pelayanan santunan berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital.

“Penyerahan santunan juga sudah cashless dan transfer ke rekening ahli waris,” jelasnya lagi.

Ia menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya. Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. (ZI-17)