Lintas Parlemen

DPRD Buru Harap BWS Maluku Secepatnya Minta Pendapat Hukum Kejati

ZonaInfo.id, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar mengharapkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang bertanggung jawab atas proyek Bendungan Waeapo, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, segera meminta pendapat hukum Kejati Maluku tekait kewajiban rekanan membayar pajak mineral bebatuan bukan logam.

Harapan itu disampaikan Djalil Mukaddar kepada media ini di Jakarta, Rabu (23/2/2022). “Kami dari pimpinan DPRD harapkan permintaan pendapat hukum ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku disampaikan paling lambat dalam minggu ini, dan itu sesuai kesepakatan dalam hasil rapat,” ucap Djalil.

Djalil yang akrab dipanggil Lilo ini mengatakan, pada pertemuan sehari sebelumnya yang difasilitasi Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta dan berlangsung di Kantor Sekretariat Presiden, semua pihak sepakat,  bahwa pajak mineral bebatuan bukan logam yang lebih populer dengan sebutan pajak galian C, harus dibayarkan oleh dua rekanan perusahan pelaksana proyek Bendungan Waeapo.

Dijelaskan, terkait dengan pajak galian C mineral bebatuan bukan logam, telah diatur dalam Perda Pemerintah Kabupaten Buru Nomor 4 tahun 2011.

Perda itu turunan dari UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perpres yang mengatur soal pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah kabupaten/kota.

Aturan ini menghendaki dua perusahaan pelaksana proyek Bendungan Waeapo ini harus membayar pajak Galian C.

“Hasil rapat bersama Deputi I KSP, dua perusahaan menyanggupi untuk membayarnya,” ungkap Lilo. Dari Kementerian PUPR dan BWS Maluku juga sependapat dengan itu.

Akhirnya dalam rapat itu, Deputi I memutuskan, supaya Kepala BWS Maluku meminta LO atau advis/pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Nanti Kepala BWS Maluku akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan diharapkan segera dilakukan dalam minggu ini.

Untuk membayar pajak galian C ini ada Perda Nomor 4 tahun 2012 yang diterjemahkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang besaran pajak Galian C.

Disepakati juga dalam rapat itu, pajak mineral bebatuan bukan logam yang nanti dibayarkan disesuaikan dengan progres pekerjaan yang menggunakan bahan galian C ini.

Nanti pihak BWS Maluku dan perusahaan bersama Kepala Badan Pengelolaan Daerah Kabupaten Buru yang akan menghitung secara teknis.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan mengungkapkan, proyek bendungan Rp2,1 miliaran ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.

Dia berharap, ada ketaatan dari PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan pendapatan bagi Pemkab Buru. Pendapatan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain.

Azis mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO masih belum membayar pajak tersebut.

Pemerintah Kabupaten Buru sudah beberapa kali menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai. Tapi belum ada tindak lanjut.

Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan. “Sudah beberapa kali diminta, tapi enggan mereka berikan,” ujarnya.

Azis menambahkan, pembangunan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahaan ini juga mencapai puluhan miliar, seraya menyebut angka di atas kisaran Rp 30 miliar. (ZI-18)