Hukum & Kriminal

Setelah Kim Fui, Kini Giliran Istrinya Venska Intan Diperiksa KPK

ZonaInfo.id, Ambon – Setelah Andreas Intan alias Kim Fui, kini giliran istrinya Venska Yawalata alias Venska Intan yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Jumat (4/2/2022).

Kim Fui, pengusaha besar yang selama ini mengerjakan proyek di Buru Selatan, diperiksa penyidik KPK pada Kamis (3/2/2022). Ia bersama sejumlah saksi diperiksa KPK guna melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pencuian uang (TPPU) terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, serta Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju dari pihak swasta.

Sumber yang dekat dengan KPK menyebutkan, istri Kim Fui diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Beringin Dua. Ia dicecar penyidik sejak pagi hingga jelang sore hari dan hanya rehat sebentar saat sholat Jumat dan makan siang.

Sama seperti suaminya, penyidik menanyakan keterkaitan Venska dan suaminya Kim Fui dengan Tagop saat menjabat Bupati Bursel, termasuk sejumlah kwitansi dan nota pembelian barang ke Tagop.

Wartawan media ini melaporkan, tim penyidik KPK dua hari terakhir ini secara maraton telah memeriksa 21 orang saksi, kemarin 14 saksi dan hari ini lanjut dengan 7 orang saksi.

Dari tujuh orang yang diperiksa hari ini, terdapat dua saksi perempuan, yakni Venska dan satunya lagi Sandra Loppies,  yang sehari-harinya bertugas di bagian administrasi pada CV Fajar Mulia, salah satu perusahaan milik tersangka pemberi suap, Ivana Kuelju, Bos PT Vidi Citra Kencana.

Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan whatsapp menjelaskan, tim penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi pada Jumat, (4/2/2022) dengan menggunakan Markas Komando Brimob Polda Maluku di Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Hari ini tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” ungkap Ali Fikri.

Dari tujuh orang saksi yang diperiksa, ada Nataniel Solissa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan. Nataniel ditanya soal setoran kepada atasannya terkait pekerjaan proyek di dinas yang dipimpinnya.

Hari ini KPK juga fokus Kadis PU Buru Selatan Mekior Solissa yang diketahui salah satu anak emas tersangka saat masih menjabat bupati.

Selain itu, teman dekat tersangka yang pernah dipercayakan menjadi Kadis PU, di awal masih menjabat bupati periode pertama, Ventje Kulibongso juga ada dalam daftar saksi yang dirilis jubir KPK.

Keluarga tersangka yang juga pernah menjabat Kadis PU Bursel, Abdurrahman Soulisa juga dimintai keterangan pada hari ini.

Sama dengan Melkior, maka Ventje saat itu di kalangan para pengusaha jasa konstruksi juga dikenal dekat dengan tersangka.

Namun saat itu, Ventje tidak dapat terus dipertahankan sebagai Kadis PU, setelah Kejaksaan Negeri Namlea (kini, Kejaksaan Negeri Buru) menangkap Ventje karena tersangkut kasus proyek jempatan fiktif Tahun 2013 senilai Rp.400 miliar lebih.

Saat kasus ini mulai dicium kejaksaan Juni tahun 2014, Ventje dan rekanan pelaksana berusaha mencari selamat dengan mengembalikan kerugian negara tersebut, dengan membuat surat pemutusan kontrak seakan-akan terjadi di bulan Januari 2014 dan ada terjadi penyetoran pengembalian uang sebanyak dua kali.

Namun kasus itu tetap bergulir sampai ke pengadilan Tipikor, hingga MA. Ventje tetap divonis bersalah dan dihukum setahun penjara serta denda Rp.50 juta.

Pasca Ventje bebas, Tagop memasang Abdurrahman Soulisa sebagai Kadis PU Buru pada tahun 2015. Namun kemudian terjadi disharmonis,  sehingga diganti dengan Melkior Solissa yang dikenal penurut.

Satu nama lagi yang diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku,yakni Iskandar Walla yang kini masih menjabat Sekda Kabupaten Buru Selatan.

Iskandar ini dikenal juga sebagai orang dekat tersangka. Keduanya berteman baik semasa masih bersama-sama sebagai ASN di Pemprov Maluku.

Ketika Tagop menjabat bupati, Iskandar Walla ditarik masuk Buru Selatan dan menempati posisi sebagai Kepala Keuangan di sana dan kemudian menjadi sekda menggantikan Sahroel Pawa yang telah pensiun.

“Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (26/01/2022) lalu menjelaskan, TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (otmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS. (ZI-18)