Lintas Daerah

Ahli Waris Lahan Gunung Botak Tolak WPR

ZonaInfo.id, Namlea – Upaya yang dilakukan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dan Alfvin Wael untuk menetapkan Gunung Botak sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat penolakan dari ahli waris yang berhak atas lahan itu.

Penolakan para ahli waris itu, telah disampaikan kepada Gubernur Maluku pada 1 Desember 2021 lalu.

Dalam surat ahli waris yang beredar lewat pesan whatsapp, Senin (31/1/2022), disampaikan sejumlah point kepada Gubernur, yaitu menindaklanjuti surat ahli waris tanggal 6 November 2021 perihal penolakan penetapan WPR di Gunung Botak, Pulau Buru, mereka menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan areal Dusun Kayu Putih Sampeno, Anahoni, Kepala Wamsait (Gunung Botak) dan areal Dusun Kayu Putih Wasboli yang terletak di belakang Negeri Kayeli, petuanan Kayeli adalah milik mereka sebagai ahli waris almarhum Mansur Wael dan almarhumah Jenabun Ely.

Kemudian surat pernyataan sebagai ahli waris, Mansur Wael-Jenabun Ely tanggal 21 Desember 2012, Penetapan Pengadilan Agama Namlea Kelas II tangggal 29 Januari 2020 tentang salinan penetapan ahli waris keluarga Mansur Wael-Jenabun Ely.

Berikutnya, surat penolakan ahli waris kepada Gubernur Maluku tanggal 5 November 2021 perihal penolakan penetapan WPR di Gunung Botak Pulau Buru.

Mereka juga menegaskan, status Alfin Wael dalam keluarga/ahli waris adalah anak dari saudara sekandung mereka, almarhum M. Fuad Wael, sehingga keputusan apapun yang ditempuh oleh Alvin Wael terhadap hak ahli waris dinyatakan batal demi hukum negara, hukum agama, dan hukum adat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas para ahli waris menolak upaya Bupati Buru dan Alvin Wael untuk menetapkan WPR di Gunung Botak.

Para ahli waris yang menandatangani surat tersebut, adalah Wael Mansyur, Haula Wael, Rosmawati Wael, Sukmawati Wael, Siti Yarsi Wael, Rukia Wael, Hasan Wael, Yeni Wael, Jamila Wael, dan Halija Wael.

Tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR-RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Geologi RI, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Bupati Buru, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Kajari Buru, Dandim 1506 Buru, Kapolres Pulau Buru, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. (ZI-18)