ZonaInfo.id, Ambon – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ambon Sirjohn Slarmanat mengungkapkan harga resmi lapak di Pasar Apung Mardika yang disampaikan pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp. 12.500.000,-.
Slarmanat mengaku tidak tahu menahu jika ada informasi yang beredar harganya di atas Rp 12,5 juta.
“Harga lapak yang resmi yang Pemerintah Kota dapat 12.500.000,-. Nah, informasi yang berkembang bahwa ada yang sampai di atas 12.500.000,- saya tidak menahu dengan hal tersebut,” katanya kepada wartawan, usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa (25/1/2022) di Baileo Rakyat Belakang Soya.
Dijelaskan, pembangunan lapak di Pasar Apung dan sekitarnya bukan menggunakan APBD. Tetapi dana pihak ketiga.
“Ini bukan dibangun dengan APBD, sehingga dinamika di pasar kita perlu cek lagi, karena bisa saja ada oknum-oknum yang membeli lalu memindahtangankan dengan harga tersebut,” ujar Slarmanat.
Ia menegaskan lagi, harga lapak resmi di Pasar Apung Rp 12,5 juta. Pihaknya akan menelusuri informasi yang beredar, kalau harganya di atas Rp 12,5 juta.
“Kita peroleh data resmi dari pengembang harga 12.500.000,- kalau harga diluar dari harga tersebut maka bisa saja karena proses dinamika di dalam pasar. Makanya kita akan terus menelusuri hal ini,” tandasnya.
Slarmanat mengatakan, pihak ketiga cukup membantu Pemerintah Kota Ambon untuk merelokasi pedagang yang terdampak relokasi. Sebab awalnya pemerintah tidak menyiapkan pasar sementara dengan menggunakan APBD.
“Pihak ketiga cukup membantu, sehingga dengan kerja sama dengan pihak ketiga dan berdasarkan kesepakatan dengan para pedagang mereka sudah berproses,” ujarnya.
Disinggung lagi soal harga jual lapak yang bervariasi dirinya mengatakan, pihaknya perlu bukti. Sebab, harga resmi dari pihak pengembang Rp 12,5 juta.
“Untuk apung 12,5 sementara untuk los Slamet Riyadi 20-25 juta, karena menggunakan spandek,” jelas Slarmanat.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far mengatakan, Disperindag Kota Ambon harus memberikan solusi yang tepat bagi pedagang buah di Pasar Mardika.
Komisi II juga akan on the spot ke Pasar Mardika. Setelah itu, rapat koordinasi akan dilakukan lagi dengan OPD terkait.
“Harus ada timbal balik dari Disperindag Kota Ambon ke para pedagang sehingga tercipta suatu hubungan yang baik, sebelum pelaksanaan revitalisasi Pasar Mardika,” ujarnya.
Far-Far juga berharap dukungan dari para pedagang terhadap revitalisasi Pasar Mardika. (ZI-15)