ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon perlu membuka ruang bagi pihak ketiga menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengelola taman di Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally setelah rapat evaluasi Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas LHP di Gedung Rakyat Belakang Soya, Selasa (25/1/2022).
Ia menilai, taman di Kota Ambon belum diperhatikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Ambon. seperti taman di Jalan Jenderal Sudirman kondisinya kumuh.
“Taman bukannya menambah keindahan malah memberi kesan kurang enak. Taman kota yang tak rapih, tanaman yang tidak ditata, menimbulkan kesan yang tidak baik bagi masyarakat apalagi dipenuhi sampah plastik, genangan air,” ujar Wally.
Karena itu, menurut Wally, perlu melibatkan pihak ketiga dalam mengelola taman kota menggunakan dana CSR.
“Saat rapat evaluasi, ada pemotongan (refocusing) anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan sebesar 4 miliar lebih. Hal ini berdampak dalam penataan taman kota dan kesejahteraan buruh lepas yang mengurusi sampah, karena pembayaran BPJS Ketenagakerjaan mereka selama tahun 2021 belum terbayar,” ungkapnya.
Selain itu, adanya beban keuangan di tahun 2022 karena tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari buruh lepas.
“Kekurangan anggaran inilah yang perlu diperhatikan, dalam pengelolaan taman kota untuk melibatkan pihak ketiga menggunakan dana CSR. Perda penggunaan dana CSR sudah dibuat, namun sampai saat ini Pemkot belum memaksimalkan penggunaan dana CSR,” kata Wally. (ZI-17)