ZonaInfo.id, Ambon – Mulai tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honor atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pemkot Ambon mengambil kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan juga sudah diatur secara teknis dengan Peraturan Menpan-RB.
“Nanti 2023 kita lihat kebijakan apa yang diambil oleh Pemkot Ambon, karena kesempatan masih diberikan sampai tahun 2023 kepada pegawai non ASN,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangan persnya, di Media Center Pemkot Ambon, Selasa (25/1/2022).
Dikatakan, saat ini BKSDM dan Bagian Organisasi telah melakukan pemetaan data untuk pegawai non ASN agar nantinya kebijakan-kebijakan yang diambil akan dikonsultasikan dengan Wali Kota Ambon.
Lanjutnya, Pemkot Ambon sampai saat ini masih memberikan waktu bagi pegawai non ASN agar bisa mengikuti seleksi CPNS di lingkup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. (ZI-17)