ZonaInfo.id, Ambon – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggeledah blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (25/1/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk mewujudkan Lapas Kelas IIA Ambon bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Penggeledahan dipusatkan pada Blok Kakatua dan dipimpin Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Abdul Rahim yang merupakan Koordinator Tim Satops Patnal, didampingi Kepala KPLP Pieter J. Lessy, Kasubsi Keamanan Hendro Suatrian dan Regu Pengamanan.
Penggeledahan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengedepankan etika dalam bertindak.
Plh Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Ambon, Abdul Rahim menjelaskan, kegiatan insedentil ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang dan berbahaya di Lapas, seperti handphone, uang, narkoba, senjata tajam.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang sekaligus berbahaya diantaranya berupa HP, narkoba, senjata tajam dan barang elektronik lainnya dan sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Hendro Suatrian mengatakan, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas berhasil mengumpulkan 5 ponsel, serta barang lainnya seperti charger ponsel, headset, gelas kaca, korek api, dan kompor rakitan.
“Oknum napi yang melanggar akan diamankan dan kemudian dilakukan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku serta barang bukti selanjutnya akan dimusnahkan,” tandasnya. (ZI-15)