ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 14 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali dikeluarkan untuk menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (21/1/2022).
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Ambon, Meky Patty menjelaskan, para narapidana yang mengikuti asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Hari ini kami kembali mengeluarkan 14 orang narapidana atas perpanjang program asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham 43/2021,” jelas Patty.
Dikatakan, 14 narapidana yang menjalani asmilasi telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. “Mereka dikeluarkan tanpa dipungut biaya apapun,” ujarnya.
Patty mengingatkan keluarga agar selalu mengawasi dan memperhatikan mereka saat menjalani asimilasi.
“Kami berpesan agar selalu memastikan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah dan yang terpenting tidak melakukan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menegaskan, dirinya akan turut mengawasi pelaksanaan asimilasi tersebut.
“Koordinasi dan komunikasi telah kami lakukan sebelumnya bersama kejaksaan, Bapas dan stakeholder agar proses pelaksanaan asimilasi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Salah satu narapidana, FS yang memperoleh asimilasi mengaku senang bisa kembali bertemu dengan keluarga.
“Kesempatan ini akan kami pergunakan dengan baik, kami berjanji akan sebisa mungkin mematuhi protokol Kesehatan dan sudah pasti tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Jumlah narapidana di Lapas Ambon saat ini sebanyak 451 orang. Mereka akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon untuk dimintai sejumlah data diri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebelum kembali ke rumah masing-masing. (ZI-15)