ZonaInfo.id, Namlea – Dua rekanan Proyek Bendungan Waeapo yaitu PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO, sejak tahun 2018 hingga kini enggan membayar pajak bahan tambang bebatuan non logam (Galian C) kepada Pemerintah Kabupaten Buru sebesar Rp.30 Miliar.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny, Wakil Ketua DPRD, Djalil Mukaddar, Sekda Muh Ilyas Bin Hamid, saat berdialog dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, Albi Hasidungun Rajaguguk ketika rombongan DPRD dan Pemkab Buru meninjau lokasi Bendungan Waeapo, Senin siang (17/1/2022).
Menyampaikan sambutannya saat meninjau proyek Bendungan Waeapo yang menelan dana Rp.2,3 Triliun itu, Ketua DPRD Buru, Rum Soplestuny menjelaskan, ia dan rekan-rekan anggota dewan datang bersilaturahmi sekaligus menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap proyek yang berskala nasional yang sementara dikerjakan di daerah itu.
Dalam kunjungan kali ini, rombongan DPRD juga membawa rombongan dari eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekda Muh Ilyas Bin Hamid.
Yang paling substansi dalam kunjungan hari ini, lanjut Rum, selain melakukan monitoring dan pengawasan, ada kewajiban perusahan yang harus diselesaikan terkait dengan pajak daerah, yaitu pajak Galian C.
“Itu adalah salah satu misi teman-teman DPRD dan eksekutif hadir di sini, ada kewajiban yang harus diselesaikan yaitu pajak galian Golongan C,” tegas Rum Soplestuny.
Rum mengaku, kalau legislatif dan eksekutif saat pembahasan anggaran di DPRD telah berkomitmen menaikkan pendapatan dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak Galian Golongan C, termasuk pula dari proyek Bendungan Waeapo.
Sementara Djalil Mukaddar dalam kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, karena Bendungan Waeapo sangat membantu masyarakat di daerah itu.
Kemudian Djalil menekankan pentingnya kewajiban dari perusahaan pelaksana proyek Bendungan Waeapo untuk memenuhi kewajiban membayar pajak Galian C yang menjadi hak Pemkab Buru.
Terkait dengan kewajiban tersebut, Politisi PKB ini menegaskan, kompasnya ada di kontrak. Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD Buru, ia meminta agar kontrak proyek Bendungan diberikan kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah oleh dua perusahaan pemenang kontrak.
“Kami meminta kontrak diberikan dalam waktu dekat ini. Kalau ini menjadi kendala maka kami akan menggunakan hak untuk memanggil PPK dan perusahaan untuk kita rapat resmi atau hearing di Kantor DPRD untuk kita mencari solusi terbaik,” tandasnya.
Sekda dalam kesempatan itu atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dibangunnya proyek Bendungan Waeapo untuk menopang pembangunan pertanian, listrik dan juga pariwisata di daerah itu.
Namun Sekda berharap, pemanfataan bahan Galian C di proyek tersebut, yang ditopang oleh regulasi nasional UU Minerba dan regulasi daerah berupa Perda dan Peraturan Bupati harus direalisasi oleh PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO, sebab pajak tersebut akan dipergunakan lagi bagi pembangunan kepentingan masyarakat di Kabupaten Buru.
Sekda meminta deadline batas waktu kapan kedua perusahan yang masih bandel bayar pajak Galian C ini mau mau melaksanakan kewajibannya.
Dalam kunjungan dan dialog singkat itu, manajemen dari PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO, tidak muncul untuk menjelaskan alasan masih membandel bayar pajak ke Pemkab Buru.
Sedangkan PPK, Albi Hasidungun Rajaguguk dengan enteng menyatakan menerima semua masukan terkait dengan pajak Galian C itu dan akan meneruskan kepada pihak rekanan pelaksana proyek.
Sementara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan mengungkapkan, proyek bendungan Rp.2,3 Triliun ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.
Tapi ia berharap pula, ada ketaatan dari PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan pendapatan bagi Pemkab Buru. Pendapatan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain.
Ditanya wartawan, Azis mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO belum membayar pajak tersebut.
Pemerintah Kabupaten Buru sudah beberapa kali menyurati baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai. Tapi belum ada tindak lanjut.
Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan. Sudah beberapa kali diminta, tapi enggan mereka berikan.
Azis menambahkan, pembangunan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahaan ini juga mencapai puluhan miliar, seraya menyebut angka di atas kisaran Rp 30 Miliar. (ZI-18)