ZonaInfo.id, Ambon – La Kadiri, suami dari almarhumah Ny. Sarpia Takimpi, korban tenggelamnya Longboat Liliana Jaya di di perairan Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Kamis (6/1/2022).
“Untuk korban kecelakaan laut di Perairan Desa Pela, Kabupaten Buru, Penanggung jawab Jasa Raharja Namlea, Hendra Lesnussa langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang merupakan suaminya sendiri yang berdomisili di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi kepada wartawan di Ambon.
Ia menerangkan, santunan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada suami korban selaku ahli waris ditransfer melalui bank.
“Santunan tersebut merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum seperti tertuang dalam UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum,” kata Triadi.
Triadi menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia. Semoga korban diterima di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
Ia menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih angkutan transportasi umum dalam bepergian, khususnya transportasi laut yang memiliki izin resmi dari instansi terkait, agar perjalanan masyarakat dari saat naik kapal/speed boat/longboat hingga tiba di tempat tujuan dilindungi Jasa Raharja.
Seperti diberitakan, gelombang tinggi yang terjadi di Perairan Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Selasa (4/1/2022) menyebabkan Longboat Liliana Jaya yang mengangkut 17 orang terbalik. Satu penumpang bernama Ny Sarpia Takimpi, meninggal dunia.
Kepala Kantor Basarnas Ambon, Mustari menjelaskan Longboat Liliana Jaya awalnya berlayar dari Kota Namlea menuju Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
Ditengah perjalanan sekitar pukul 13.30 WIT, longboat itu dihantam gelombang tinggi di perairan Desa Pela, Kecamatan Batabual dan terbalik. (ZI-17)