Ragam

Pemberhentian Dirinya Dinilai Cacat, Pentury Akan Gugat Menag Yaqut

ZonaInfo.id, Jakarta – Thomas Pentury akan menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama.

Pentury merupakan salah satu dari beberapa Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya. Mantan Rektor Unpatti Ambon ini menilai, prosedur pengusulan pemberhentian dirinya cacat.

“Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” kata Thomas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/12/2021).

Tak hanya ke PTUN, Pentury juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut pihak KASN. Ia mengaku menolak bila dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Pasalnya, Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.

Pentury menilai seharusnya Yaqut bisa memanggilnya terlebih dulu dan mengutarakan argumentasinya sebelum memutuskan untuk mencopot.

“Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot,” ucap dia.

Atas keputusan itu, Pentury mengaku merasa dilecehkan secara personal. Sebab, Ia mengklaim tak memiliki kesalahan apapun semasa menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen selama ini.

Ia pun mengkritik keputusan Sekjen Kemenag yang memutasinya ke jabatan jabatan fungsional. Sebab, mutasi seharusnya dilakukan pada jabatan yang setara eselon I.

“Kalau periodenya habis kan beda. Harusnya diskusi dulu, bukan langsung diberhentikan. Saya merasa tidak ada kesalahan, termasuk korupsi atau apapun,” kata Pentury.

Selain Pentury, posisi Dirjen yang dicopot diantaranya Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menyatakan keempat orang tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

“Alasannya untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran,” kata Nizar. (ZI-10)