ZonaInfo.id, Ambon – Bukti-bukti dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar terus diperkuat penyidik Kejari Ambon.
Sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon kembali dipanggil untuk diperiksa, Jumat (17/12/2021) sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa yaitu Julius Joel Toisutta, Risna Risakotta, Taha Abubakar, Andi Rahman dan Saidna Azhar Bin Tahir.
“Anggota DPRD Kota Ambon yang diperiksa hari ini JJT, RR, TA, AR dan SABT,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, kepada wartawan.
Taha Abubakar dan Saidna Azhar Bin Tahir lebih dulu selesai diperiksa sekitar pukul 12. 10 WIT. “Yang sudah selesai diperiksa, TA dan SABT,” kata Talakua.
Sementara Andi Rahman, Julius Joel Toisutta dan Risna Risakotta selesai sekitar pukul 17.20 WIT. “Mereka semua diperiksa dengan 25- 30 pertanyaan,” ujar Talakua.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).
Besoknya, lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa. Mereka yang diperiksa yaitu, James R. Maatita, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes.
Kemudian penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kota Ambon, Kamis (16/12/2021).
Kelima wakil rakyat yang diperiksa itu masing-masing; Jhoni Paulus Wattimena, Astrid J Soplantila, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Obed Soisa.
Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.
Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)