Lintas Daerah

Pilkades Serentak di SBB Sukses

 ZonaInfo.id, Piru – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Muksin Pelu mengaku, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten SBB berjalan sukses.

Sebanyak 42 desa diagendakan melaksanakan Pilkades serentak pada 20 Oktober 2021 lalu, namun dua hari menjelang pemilihan, Desa Alang Asaude menarik diri, sehingga tersisa 41 desa yang menggelar pesta demokrasi itu.

“Dua hari menjelang pemilihan salah satu desa mencabut diri yaitu Desa Alang Asaude di Kecamatan Waisala. Syukur, Pilkades gelombang tahap pertama ini disambut secara baik dan mendapat dukungan, yang luar biasa dari masyarakat, sehingga terbilang sukses,” ujar Muksin Pellu, Rabu (3/11/2021).

Menurut Pelu, Pilkades gelombang pertama serentak sudah diagendakan pada awal tahun 2020. Namun tertunda karena pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pilkada, sehingga baru bisa digelar tahun ini.

Pelu mengakui, dalam Pilkades gelombang pertama ada muncul protes dari beberapa calon yang tidak setuju dengan hasil yang diperoleh.

“Itu wajar. Contoh di Desa Ariyate, Desa Rumberu. Akibatnya dari beberapa calon itu, menyampaikan sanggahan ke panitia kabupaten. Selaku panitia kabupaten kami siap untuk memberikan jawaban berdasarkan sanggahan mereka,” tandasnya.

Jika jawaban panitia kabupaten terhadap sanggahan tidak memuaskan, kata Pelu, mereka dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kami tidak akan memaksa. Silakan saja kalian mengajukan gugatan ke PTUN atau ke pihak penegak hukum, selama kalian memiliki bukti-bukti yang cukup akurat. Kami dari Pemdes tidak akan pernah melakukan intervensi sedikit pun. Kami tetap menghormatinya, bagi mereka yang ingin mencari keadilan,” katanya.

Pelu menjelaskan, pihaknya telah mengundang 41 kepala desa terpilih untuk melakukan rapat bersama Bupati pada Selasa 2 November untuk membicarakan rencana pelantikan.

“Pelantikan direncanakan pada Selasa, 9 November di kantor bupati lantai tiga secara pemerintahan,” ujarnya.

Lanjutnya, kalau ada yang mau melaksanakan proses pelantikan secara adat mendahului pelantikan secara pemerintahan, silakan saja.

“Untuk diketahui proses pelantikan ini tidak ada anggaran dalam APBD tahun 2020, biarlah ada kebijakan masing-masing desa menanggulangi biaya pelantikan, nanti diganti oleh pemerintah saat anggarannya dimasukan dalam APBD tahun 2022, karena ini merupakan hajat dan gawe pemerintah kabupaten,” kata Pelu. (ZI-14)