Lintas Daerah

DPRD Malteng: Pokok Pikiran Anggota Wajib Masuk Perubahan RAPBD

ZonaInfo.id, Masohi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Haurissa meminta pemerintah kabupaten setempat mengakomodir pokok pikiran anggota DPRD dalam Perubahan Rancangan APBD Tahun 2021.

Haurissa mengatakan, pokok pikiran anggota DPRD adalah bagian dari aspirasi rakyat yang diserap saat reses dan jaring aspirasi masyarakat. Karena itu, mutlak diakomodir dalam Rancangan Perubahan APBD.

Hal ini disampaikan Haurissa saat memimpin rapat paripurna DPRD Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021, Sabtu (9/10/2021) malam.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, Sekda Rakib Sahubawa serta sejumlah pimpinan OPD.

“Kami tentu berharap seluruh pokok pikiran anggota DPRD diakomodir dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Malteng tahun ini,” tandas Haurissa.

Ketua DPC Partai Gerindra Malteng ini mengatakan, pokok pikiran anggota DPRD adalah bagian dari aspirasi rakyat yang diserap anggota saat reses dan jaring aspirasi masyarakat. Karena itu, harus  diakomodir dalam Perubahan Rancangan APBD 2021.

“Olehnya pemerintah daerah wajib memasukan pokok pikiran anggota dalam realitas APBD Perubahan tahun ini,” ujar Haurissa.

Sementara Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury dalam pidatonya menjelaskan, Nota KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Dikatakan, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya yang  selanjutnya diubah dengan PMK Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan PMK Nomor 17/PMK.07/2021.

“Berdasarkan PMK tersebut, telah terjadi penurunan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 31 miliar, disamping refocusing anggaran untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penanganan Covid-19, penguatan ekonomi dan perlindungan sosial,” papar Leleury. (ZI-12)