Ragam

Widya: Kabupaten dan Kota Perlu Bentuk PT2TP2A

ZONAINFO.ID, Ambon – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku

Widya Pratiwi Murad Ismail mengungkapkan, untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, maka perlu dibentuk P2TP2A tingkat kabupaten/kota.

“Saya berharap tahun ini seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku sudah ada P2TP2A yang kepengurusannya diketuai oleh Isteri bupati/walikota. Jika seluruh daerah sudah memiliki P2TP2A, kerja kami bisa terkoordinir dengan baik dalam melakukan penanganan secara teknis di lapangan, dalam mencegah dan melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Widya dalam sambutannya pada acara Pencanangan Gerak Bersama (GB) Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang digelar oleh P2TP2A Provinsi Maluku, dan dipusatkan di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Jumat (10/9/2021).

Isteri Gubernur Maluku ini mengungkapkan,  berdasarkan data kependudukan Provinsi Maluku Tahun 2020, dari jumlah penduduk sebanyak 1.857.337 jiwa, jumlah perempuan  912.445 jiwa atau 60%. Sedangkan jumlah anak sebesar 30% dari jumlah penduduk sebanyak 686.042 jiwa.

Terkait dengan jumlah penduduk perempuan dan anak di Maluku, lanjut Widya, terdapat 30 kasus kekerasan dari Januari sampai dengan Agustus 2021 yang penanganannya dilakukan oleh P2TP2A Provinsi Maluku yakni; kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 16, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu Kasus Perebutan Hak Asuh Anak 5 kasus dan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) 4 dan kekerasan dalam pacaran 3 serta kekerasan seksual melalui media sosial  satu kasus.

Widya juga menyebutkan, data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di akses melalui aplikasi Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak  (Simponi) PPA oleh Pemprov Maluku melalui Dinas PPA dari Januari sampai dengan September 2021, sebanyak 145 kasus yang tersebar pada 11 kabupaten/kota dengan rincian, Kota Ambon 88 kasus, Maluku Tengah 7 kasus, Seram Bagian Barat  1 kasus, Buru 21 Kasus, Kota Tual 21 kasus, Kepulauan Tanimbar s6 kasus dan  Kepulauan Aru  1 kasus.

“Sementara itu terdapat 4 kabupaten yang belum menginput laporan Simfoni PPA yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, SBT, Buru Selatan dan Maluku Tenggara,” urainya.

Dikatakan, jumlah korban kekerasan menurut jenis kelamin, laki-laki sebanyak 36 dan Perempuan sebanyak 120 atau 76,92 %. Dengan rata-rata umur, untuk usia anak sebanyak 89 kasus dan dewasa 67 kasus. Sedangkan jumlah perempuan korban kekerasan yang mendapat pelayanan sebanyak 291 yakni layanan pengaduan 97, Kesehatan 35, bantuan hukum 92, penegakan hukum 19, rehabilitasi soial 3, reintegrasi sosial 38l, pemulangan 7 dan pendampingan tokoh agama 1 orang.

Dengan adanya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku, sebut Widya, maka pada tahun 2022 nanti P2TP2A dan Dinas PPA Provinsi Maluku akan membangun Sistim Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Digital.

Dirinya mengharapkan, dukungan dari Pemprov Maluku dan Komnas Perempuan RI dapat memfasilitasi dalam bentuk penganggaran dan pemikiran yang konstruktif demi peningkatan kualitas layanan, sehingga perempuan dan anak-anak di Maluku menjadi perempuan dan anak–anak yang sehat, maju, berpendidikan tinggi, hidup bahagia, serta bebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis. (ZI-10)